BATAM, HN – Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang bersama Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) Sri Suparyati turun langsng ke Batam menjenguk Intan, gadis asal Sumba Barat yang menajdi korban kekerasan berat oleh majikanya.
Intan merupakan pekerja rumah tangga non prosedural yang diselamatkan dari situasi kekerasan setelah berbulan-bulan mengalami penyiksaan.
Saat ini Intan tengah menjalani pemulihan di Shelter Santa Theresia, Batam, di bawah pendampingan relawan, pemuka agama, dan tokoh komunitas Flobamora.
“Saya saksikan langsung kondisi Intan. Meski secara fisik dan psikis masih memprihatinkan, ia memiliki semangat hidup yang luar biasa. Negara harus hadir dan tidak boleh abai,” ujar Umbu Rudi, Rabu 2 Juni 2025.
Menurut Umbu Rudi, Intan menyampaikan cita-citanya untuk kuliah di Jakarta. Sehingga, ia akan membiayai pendidikan Intan hingga lulus sarjana.
“Jadi ini bentuk dukungan terhadap pemilihan masa depan korban. Kami ingin tunjukan bahwa negara tidak sekedar memberi perlindungan, tetapi juga membuka harapan bagi para penyintas,” jelasnya.
Dia mendorong aparat penegak hukum menindak pelaku dengan pasal-pasal terberat dalam KUHP, termasuk Pasal 354, 355, dan 170 tentang penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.
Umbu Rudi juga mengapresiasi komunitas Flobamora Batam, relawan, dan lembaga keagamaan yang bergerak cepat untuk menyelamatkan Intan.
“Atas nama keluarga besar Intan, saya ucapkan terima kasih pada Romo Pascal, keluarga besar Flobamora di Batam yang sudah membantu menyelaamatkan Intan, menjaga, dan merawat Intan,” tandasnya.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut pihaknya menjamin perlindungan terhadap Intan, mulai dari biaya perawatan medis, pemulihan psikologis, biaya hidup sesuai UMR, transportasi, hingga pendampingan proses hukum.
“LPSK hadir untuk memastikan korban tidak hanya selamat, tetapi juga pulih dan kembali menjalani hidup dengan layak dan bermartabat,” ujar Sri Suparyati.
Peristiwa ini mencerminkan perlindungan terhadap pekerja migran, terutama perempuan muda asal NTT, yang selama ini rentan diberangkatkan tanpa prosedur resmi.
Banyak dari mereka justru berangkat ke luar daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa kontrak kerja, tanpa pelatihan, dan minim pengawasan.
“Ini bukan hanya tentang Intan. Tetapi sistem yang harus diperbaiki. Jangan biarkan perempuan-perempuan dari NTT terus menjadi korban kekerasan,” jelas Pendeta Musa mau.***

