Hukrim  

MC di Kupang Lapor Polisi usai Video Dugaan Pencurian Viral di Medsos

KUPANG, HN – Wanita berinisial MB yang viral di media sosial karena diduga mencuri di salah satu kios di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan pemilik kios ke Polda NTT.

MB melalui kuasa hukumnya, Fendi Bia, menilai persoalan dugaan pencurian itu sebenarnya sudah diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak.

Namun, kata dia, kasus itu kembali mencuat setelah pemilik kios mengunggah kejadian tersebut ke media sosial (medsos).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Terduga Pembuang Bayi di Kupang, Pelaku Ternyata Masih Pelajar SMA

“Awalnya kasus dugaan pencurian ini sudah selesai dan damai, dengan perjanjian bahwa persoalan tidak dilanjutkan,” kata Fendi, Senin 25 Mei 2026.

MB diketahui berprofesi sebagai Master of Ceremony (MC). Menurut Fendi, unggahan di Facebook membuat kliennya menjadi sasaran hujatan publik hingga kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:  Urus Sertifikat Tanah, BPN NTT Imbau Warga Hindari Calo

“Besok paginya pemilik kios justru memposting kejadian itu lewat akun Facebook. Akibatnya klien kami dihakimi publik dan job sebagai MC hilang,” jelasnya.

Sehingga MB resmi melaporkan pemilik kios ke Polda NTT. Mereka berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional.

“Hari ini kami datang melaporkan pemilik kios ke Polda NTT. Kami harap polisi bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Mokris Lay Jalani Sidang Perdana Kasus Penelantaran Istri dan Anak

Fendi menyebut sebelumnya telah ada surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua pihak. Namun, pemilik kios tetap mengunggah kasus itu ke media sosial. Dalam kasus itu, nilai barang yang diduga diambil RB disebut sekitar Rp114 ribu.***

error: Content is protected !!