KUPANG, HN – Kelompok Cipayung Plus Kota Kupang menolak rencana peresmian Proyek Strategis Nasional (PSN) Tambak Garam di Kabupaten Rote Ndao karena persoalan ganti rugi lahan warga belum diselesaikan oleh pemerintah.
Aliansi yang terdiri dari PMII, HMI, GMNI, dan IMM itu menilai pemerintah belum menunjukkan itikad baik terhadap pemilik lahan yang terdampak proyek itu.
Koordinator Cipayung Plus Kota Kupang, Farqih Pradana Kusnun, mengatakan salah satu keluarga pemegang sertifikat hak milik hingga kini belum menerima kompensasi atas lahan seluas 11.590 meter persegi yang digunakan dalam proyek tambak garam.
Lahan tersebut tercatat berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama Christ B.M Johannis SH Nomor 24.15.10.02.1.00879 dan Surat Ukur Nomor 00885/Daeurendale/2023.
“Pemberian kompensasi dari pemerintah kepada pemegang hak atas lahan merupakan hal yang wajib dilaksanakan pemerintah. Terlebih hal ini sebelumnya sudah dikomunikasikan antara kedua pihak,” kata Farqih, Rabu 20 Mei 2026.
Farqih menegaskan pihak keluarga sebenarnya tidak pernah menolak penggunaan lahan untuk kepentingan pembangunan pemerintah.
Menurut dia, keluarga tersebut sebelumnya bahkan pernah menghibahkan tanah tanpa meminta kompensasi untuk pembangunan fasilitas kesehatan, tempat ibadah, sekolah, pasar hingga sektor pariwisata.
Namun, ia menyayangkan proyek berstatus strategis nasional justru dinilai mengabaikan hak masyarakat pemilik lahan.
“Namun ironisnya, sekelas Proyek Strategis Nasional pemerintah tidak ada itikad baik untuk memberikan kompensasi kepada para pemilik lahan,” ujarnya.
Cipayung Plus juga mengkritik maraknya pengambilalihan tanah atau lahan warga atas nama proyek strategis nasional.
Dia menilai kondisi itu berpotensi menjadi bentuk perampasan hak masyarakat yang terjadi secara sistematis.
“Hari-hari ini banyak tanah warga yang diakuisisi pemerintah dengan dalil Proyek Strategis Nasional. Kami tidak menginginkan perampasan hak seperti ini terus berulang di NTT,” tegas Farqih.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadikan penolakan masyarakat terhadap sejumlah PSN sebagai bahan evaluasi.
Dalam pernyataannya, Cipayung Plus mendesak agar kedatangan Wakil Presiden ke Kabupaten Rote Ndao tidak difokuskan untuk meresmikan proyek tambak garam.
Mereka meminta Wakil Presiden lebih dahulu meninjau persoalan lahan warga yang disebut belum mendapatkan kompensasi.
Selain itu, Cipayung Plus meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan polemik yang terjadi di tengah masyarakat.
Mereka juga mengancam akan menolak kehadiran Wakil Presiden di Kota Kupang apabila persoalan kompensasi lahan tidak segera diselesaikan.
“Jika Wakil Presiden memaksakan meresmikan PSN tersebut, maka kami pastikan Cipayung Plus sebagai aliansi mahasiswa terbesar di NTT akan menolak kehadirannya di Kota Kupang,” pungkasnya.***

