KUPANG, HN – Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, merespons pemeriksaan kuasa hukum Hironimus Sonbay alias Roni Sonbay, Fransisco Bernando Bessi oleh Bidang Pengawasan Kejati NTT yang disebut membawa dua unit handphone sebagai alat bukti baru dalam kasus dugaan suap jaksa di NTT.
Bildad menyebut pihaknya perlu memberikan klarifikasi terhadap pernyataan Fransisco Bessi yang menyebut ada fakta dalam putusan majelis hakim halaman 312 terkait dugaan aliran uang dari Roni Sonbay kepada Gusti Pisdon untuk diberikan kepada jaksa.
“Karena kami ini kuasa hukum dari Gusti Pisdon yang dituduhkan menerima uang dari Roni Sonbay lalu menyerahkan kepada sejumlah jaksa. Kami ingin mengatakan bahwa kita tidak boleh menyampaikan opini liar di publik tanpa menunjukan data,” ujar Bildad, Kamis 14 Mei 2026.
Menurut dia, setelah pihaknya memeriksa isi putusan dari awal hingga akhir, tidak ditemukan adanya keterangan yang menyebut Gusti Pisdon menerima uang dari Roni Sonbay untuk diserahkan kepada jaksa Ridwan Sadjuna Angsar.
“Dalam putusan halaman 312 itu tidak ada satu kalimat pun yang menyatakan Gusti Pisdon menerima uang dari Roni Sonbay lalu diberikan kepada jaksa. Kami sudah bolak-balik membaca putusan itu dari muka sampai belakang,” jelasnya.
Bildad juga mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada kliennya Gusti Pisdon terkait data-data yang dibawa Fransisco Bessi saat pemeriksaan kedua di Kejati NTT.
Bildad menyebut, berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan percakapan, foto maupun video yang menunjukan adanya pemberian uang dari Gusti Pisdon kepada jaksa.
“Ternyata di dalam data yang dibawa Fransisco Bessi ke Kejati NTT itu juga tidak ada satu kalimat pun, baik percakapan, foto maupun video yang menceritakan Gusti Pisdon mengambil uang dari Roni Sonbay lalu menyerahkan kepada jaksa,” tegasnya.
Bildad mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim justru terdapat hubungan pekerjaan antara Gusti Pisdon dan Roni Sonbay.
Menurutnya, Gusti Pisdon merupakan sub kontraktor (subkon) yang mengerjakan sebagian proyek milik Roni Sonbay.
“Menurut putusan majelis hakim, justru ada hubungan pekerjaan antara Gusti Pisdon dan Roni Sonbay karena Gusti Pisdon ini subkon yang mengerjakan sebagian proyek tersebut,” terangnya.
Ia menilai narasi yang disampaikan Fransisco Bessi tanpa disertai alat bukti hanya menyerang harkat dan martabat seseorang.
Karena itu, pihaknya juga akan menyerahkan alat bukti kepada penyidik agar dilakukan penilaian secara profesional.
“Kami juga punya bukti yang kami yakin sama dengan apa yang dibawa Fransisco Bessi ke Kejati NTT, tidak ada bukti primer yang secara langsung menunjukan adanya pemberian uang dari Gusti Pisdon kepada jaksa,” jelasnya.
Bildad mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah pernyataan Fransisco Bessi untuk disampaikan ke dewan kode etik organisasi advokat.
“Apakah bisa seseorang menuduh orang lain tanpa dilandasi bukti yang sempurna. Apalagi sudah ada putusan,” tandasnya.
Kuasa hukum lainnya, Nikolas Ke Lomi, mengatakan berdasarkan putusan majelis hakim memang terdapat penyerahan uang Rp50 juta dari Roni Sonbay kepada Gusti Pisdon.
Namun menurutnya, uang tersebut berkaitan dengan hubungan pekerjaan sebagai sub kontraktor, bukan untuk diberikan kepada jaksa.
“Memang betul di akhir halaman 312 ada penyerahan uang Rp50 juta dari Roni Sonbay kepada Gusti Pisdon, tetapi itu sehubungan dengan pekerjaan tersebut. Bukan untuk kasi jaksa atau siapa pun,” tegasnya.
Nikolas juga menyinggung soal pemeriksaan kedua Fransisco Bessi di Kejati NTT dengan membawa dua unit handphone.
Menurut dia, data elektronik tetap harus tunduk pada ketentuan KUHAP terbaru dan wajib diuji autentifikasinya sebelum dapat dijadikan alat bukti.
“Kalau diakomodasi tentang data elektronik maka harus diuji dulu autentifikasinya baru bisa diajukan sebagai bukti. Tidak sembarang kita bawa HP dan sorong saja,” ujarnya.
Data elektronik, kata dia, harus diuji legalitas dan keabsahannya, termasuk memastikan bukan hasil rekaman diam-diam maupun rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI). “Sekarang ada AI yang bisa buat apa saja,” ungkapnya.
Sementara kuasa hukum lainnya, Leo Lata Open, menilai apabila tuduhan yang disampaikan Fransisco Bessi tidak terbukti, maka yang bersangkutan perlu diproses melalui organisasi advokat.
“Kalau barang ini tidak terbukti, maka kuasa hukum Hironimus Sonbay, Fransisco Bessi harus segera diproses di organisasi,” ungkapnya.***

