Hukrim  

Albert Riwu Kore Minta Polisi Atensi Kasus Penggelapan Rp48 Juta oleh BPR Christa Jaya

Albert Riwu Kore (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Notaris Albert Riwu Kore meminta Polresta Kupang Kota memberikan atensi serius terhadap laporan dugaan penggelapan uang senilai Rp48 juta lebih yang diduga dilakukan BPR Christa Jaya. Kasus itu, kata Albert, sudah dilaporkan sejak tahun 2019 lalu.

Albert menyebut, dirinya kembali mendatangi Polresta Kupang Kota untuk mengecek perkembangan laporan yang telah lama ia laporkan. Namun, hingga kini kasus itu belum juga ditindaklanjuti.

“Saya datang ke Polresta Kupang Kota untuk mengecek pengaduan dua kasus saya yang selama ini tidak diproses,” kata Albert kepada wartawan di Kupang, Selasa 3 Februari 2026.

Menurut Albert, laporan pertama adalah dugaan penggelapan dana oleh BPR Christa Jaya dengan nilai mencapai Rp48 juta lebih. Meski telah berulang kali ditagih, BPR Christa Jaya disebut tidak pernah mau membayar.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Kasus Pencabulan Anak Dinyatakan P21

“Kami sudah beberapa kali menagih, tetapi tidak pernah mau dibayar. Karena itu kami laporkan ke Polresta Kupang Kota dengan dugaan penggelapan. Tapi sampai sekarang tidak diproses. Kasus ini sudah enam tahun,” jelasnya.

Albert bahkan menilai ada kejadian yang janggal saat proses penanganan perkara. Ia menyebut, pada 8 Desember 2022, pihak BPR Christa Jaya sempat membawa uang yang diduga hasil penggelapan itu ke hadapan penyidik.

“Waktu itu pihak BPR datang membawa uang Rp48 juta lebih. Itu sebenarnya bukti hasil kejahatan. Saya sudah minta agar uang itu disita, tapi penyidik tidak mau menyita dan justru mengembalikan uang itu lagi ke BPR Christa Jaya,” ungkap Albert.

BACA JUGA:  Uang Rp500 Juta yang Masuk Rekening Christofel Liyanto Atas Perintah Rahmat

Ia menilai, tindakan tersebut patut disayangkan karena uang yang dibawa ke hadapan penyidik seharusnya dapat dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan.

“Ini yang saya sangat sesalkan. Uang itu dikembalikan lagi, padahal jelas-jelas dibawa sebagai bagian dari perkara,” tegasnya.

Selain lambannya penanganan kasus, Albert juga mengaku hingga saat ini belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polresta Kupang Kota.

“Sampai sekarang saya belum pernah menerima SP2HP sama sekali. Jadi saya pikir kasus ini harus segera diselesaikan,” katanya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Penyalur Tenaga Kerja Ilegal di NTT Terancam 15 Tahun Penjara

Albert berharap Kapolresta Kupang Kota dan Kapolda NTT dapat memberikan perhatian khusus agar laporan tersebut bisa dituntaskan secara profesional dan transparan.

“Saya minta Kapolres dan pak Kapolda berikan atensi, agar kasus yang sudah saya laporkan bisa diselesaikan,” ucapnya.

Albert turut menyinggung kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT yang menyeret Komisaris BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Kupang kasus dugaan aliran dana Rp3,5 miliar.

“Melihat beberapa minggu terakhir ini, Kejaksaan dengan tegas, berani, dan profesional menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka. Saya harap kepolisian bisa melihat rekam kinerja kejaksaan untuk menuntaskan kasus saya ini,” pungkas Albert.***

error: Content is protected !!