Hukrim  

Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Kasus Pencabulan Anak Dinyatakan P21

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyatakan berkas perkara mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan, seluruh syarat formil dan materil dalam berkas perkara sudah dipenuhi oleh penyidik.

BACA JUGA:  Tuntut Keadilan, Massa Aksi Pikul Keranda Mayat ke Kantor Gubernur, DPRD dan Polda NTT

“Syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara eks Kapolres Ngada, maka hari ini berkas telah dinyatakan P21,” ujar Raka, Selasa 21 Mei 2025.

BACA JUGA:  Berkas P21, Tersangka RB dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejati NTT

Jaksa peneliti, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk pelaksanaan tahap selanjutnya, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.

Sementara itu, Kejati NTT masih melakukan penelitian ulang terhadap berkas perkara atas nama tersangka lainnya, yakni Fani. Proses itu masih dalam tahap pra-penuntutan.

BACA JUGA:  Bobol Rumah dan Curi Barang Berharga, Pria di Kupang Diciduk Polisi

“Berkas perkara atas nama tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelumnya telah dipenuhi atau belum,” tandasnya.***

error: Content is protected !!