KUPANG, HN – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) wilayah Nusa Tenggara Timur dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) NTT menilai laporan Fidelis Patman Werang terhadap media Portal NTT dan Poros NTT ke Polres Flores Timur sebagai langkah yang keliru dalam menyelesaikan sengketa pers.
Ketua JOIN NTT, Joey Rihi Ga, menyebut masalah yang dipersoalkan adalah produk jurnalistik sehingga proses penyelesaian wajib mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri dan tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana umum,” kata Joey kepada wartawan di Kupang, Jumat 8 Mei 2026.
Dia menyebut ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur tentang penanganan sengketa pers, dimana laporan terkait karya jurnalistik harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
“Penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bukan melindungi wartawan yang salah, tetapi memastikan bahwa kerja jurnalistik yang beritikad baik tidak dikriminalisasi,” jelasnya.
JOIN menyinggung ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Joey menyebut Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 memberikan pengecualian terhadap pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik demi kepentingan publik.
Menurut dia, transparansi pengelolaan koperasi yang menghimpun dana masyarakat merupakan isu publik yang layak diberitakan media.
JOIN meminta Fidelis Patman Werang menggunakan hak jawab atau mengadukan sengketa tersebut ke Dewan Pers. JOIN juga mengaku siap memfasilitasi mediasi.
Ketua SPRI NTT, Bony Lerek menilai sengketa pemberitaan semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui hak jawab, klarifikasi, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pers.
“Langkah hukum terhadap produk jurnalistik itu salah alamat dan patut diduga dapat menghambat kerja pers,” ujar Bony.
Ia menegaskan, laporan pidana terhadap media baru relevan apabila terdapat unsur penghinaan pribadi di luar konteks karya jurnalistik.
“Kalau tidak menyerang pribadi, untuk apa dibawa ke laporan polisi? Produk jurnalistik punya mekanisme sendiri,” pungkasnya.***

