Hukrim  

Hakim Abaikan Bukti Fransisco Bessi, Bildad: Tuduhan Suap Itu Fitnah!

KUPANG, HN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mengesampingkan atau mengabaikan bukti rekaman yang diajukan Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum dari terdakwa Hironimus Sonbay.

Bukti rekaman itu, sebelumnya digunakan dalam pledoi atau nota pembelaan Fransisco Bessi terhadap kliennya Hironimus Sonbay, dimana disebutkan ada dugaan praktik suap yang menyeret nama Gusti Pisdon dan sejumlah jaksa di NTT.

Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak mengatakan, saat sidang putusan, majelis hakim menilai rekaman yang diajukan Fransisco Bessi tidak memiliki kekuatan pembuktian secara hukum.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan secara saksama dan menyatakan bahwa rekaman itu tidak dapat dipertanggungjawabkan nilai kebenarannya, sehingga dikesampingkan,” ujar Bildad, Rabu 6 Mei 2026.

Menurutnya, rekaman itu disebut merupakan percakapan antara Fransisco Bessi dan kliennya Hironimus Sonbay, yang merupakan terdakwa dalam perkara tersebut.

“Rekaman itu berisi penyerahan uang dari klien kami Gusti Pisdon terhadap sejumlah jaksa di Nusa Tenggara Timur,” kata Bildad.

Namun, kata Bildad, dalam putusan, hakim tidak jadikan bukti rekaman itu sebagai dasar pertimbangan hukum. Artinya, seluruh dalil yang dibacakan dalam pledoi tidak diterima oleh hakim.

BACA JUGA:  BPR Christa Jaya Sebut Setoran Rp 3,5 M Bukan Transaksi Take Over dengan Bank NTT

“Hakim sebut rekaman itu tidak dapat dipertanggung jawabkan nilai kebenarannya, karena tidak memiliki nilai yuridis sama sekali. Sehingga Pledoi dan rekaman itu ditolak dan tidak dipertimbangkan hakim,” jelasnya.

Bildad menilai putusan majelis hakim sudah memperjelas bahwa tuduhan yang disampaikan dalam pledoi yang dibacakan Fransisco Bessi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan putusan itu, maka sudah menjadi terang bahwa pernyataan Fransisco Bessi tidak memiliki nilai hukum. Pernyataan Fransisco bisa dikatakan penuh dengan fitnah dan kebohongan,” jelasnya.

Francisco, kata Bildad, hanya menjatuhkan klien mereka Gusti Pisdon, yang katanya menyerahkan uang kepada sejumlah jaksa, diantaranya Kajari Medan, Ridwan Angsar, Benfrid Foeh dan Noven Bulan.

“Jadi putusan hakim itu sudah clear, bahwa apa yang dikatakan Fransisco Bessi itu bisa dikatakan fitnah dan hoaks,” tegasnya.

Bildad menyebut sebelumnya mereka sudah melaporkan Fransisco Bessi ke Polda NTT terkait kasus pencemaran nama baik klien mereka Gusti Pisdon.

Dia meminta penyidik untuk segera mengambil langkah cepat untuk memproses laporan mereka, sehingga terduga terlapor Fransisco Bessi bisa ditetapkan jadi tersangka.

BACA JUGA:  Ratusan Peserta Meriahkan Event Hypermart Slim Fit Fun Run

“Kalau memang bisa ditahan saja, sehingga jangan lagi menyebar hoax dan fitnah yang kemudian menyudutkan klien kami Gusti Pisdon dan juga para pejabat yang sudah dituduhkan,” pungkasnya.

Kuasa hukum Gusti Pisdon lainnya, Nikolas Ke Lomi turut menyentil sejumlah advokat yang belakangan muncul dan memberikan statemen di media sebagai pengamat hukum.

Dia menyebut pernyataan yang disampaikan sejumlah advokat lewat media cetak Victory News itu sebagai pengamat hukum, namun lebih cenderung membela Fransisco Bessi.

“Jadi apa yang mereka sampaikan itu, seolah mereka ini pembela Fransisco Bessi. Meski mereka mengaku sebagai pengamat hukum, tetapi melekat pada diri mereka itu advokat,” tegasnya.

Nikolas menyayangkan perilaku dari sejumlah advokat itu. Dia menyebut selama para advokat yang mengaku pengamat ini menangani perkara, pihaknya tidak pernah bicara sebagai pengamat untuk menanggapi kasus yang sedang ditangani.

“Tetapi yang kami baca di koran Victory News, seolah olah mereka ini sedang melakukan pembelaan kepada Fransisco Bessi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Maju Pilgub NTT, Emy Nomleni Klaim Sudah Kantongi Calon Wakil Gubernur

Sehingga, kata Nikolas, pihaknya menilai pernyataan para advokat itu sebagai bentuk proposal kepada Fransisco Bessi, agar mereka bisa dipakai sebagai kuasa hukum yang bersangkutan.

Advokat yang mengaku pengamat hukum ini bisa dilaporkan kode etik, karena sudah menanggapi perkara rekan sejawat yang sedang berjalan atau berproses di pengadilan.

“Perkara ini kan antara kami tim hukum Gusti Pisdon dengan kuasa hukum Hironimus Sonbay yaitu pak Fransisco Bessi. Bukan dengan mereka yang mengaku pengamat hukum ini,” tegasnya.

Dia menambahkan, putusan Pengadilan Tipikor Kupang sudah jelas, bahwa apa yang disampaikan Fransisco Bessi lewat pledoi tidak diterima oleh majelis hakim. “Jadi pledoi itu hakim betul-betul tidak mempertimbangkan,” tandasnya.

Leo Open, yang juga adalah kuasa hukum Gusti Pisdon meminta para pihak untuk berhenti bernarasi yang tidak jelas. “Berhenti sudah, karena membuat orang lain menjadi sakit,” jelasnya.

“Tuhan sudah persiapkan jalan yang benar, maka mari kembali ke jalan yang benar supaya ada pertobatan,” pungkas Leo.***

error: Content is protected !!