KUPANG, HN – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT lebih aktif menyampaikan program dan kinerja pemerintah kepada masyarakat.
Melki menyebut PPID tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif. PPID harus menjadi garda terdepan keterbukaan informasi publik sekaligus jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Melki mengatakan itu saat meluncurkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi NTT serta Penguatan Kapasitas PPID Lingkup Provinsi NTT di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Selasa 11 Agustus 2026.
Melki mengatakan keterbukaan informasi publik itu bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan terpercaya.
Karena itu, PPID memiliki tanggung jawab memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai program dan kerja pemerintah.
“Saya berharap PPID menjadi bagian dari garda terdepan keterbukaan informasi publik. PPID harus menjadi jembatan penghubung pemerintah dan masyarakat,” ujar Melki.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kanal informasi publik tetap terbuka sehingga masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran maupun informasi terkait pelayanan dan program pemerintah.
Salah satu kanal tersebut ialah Meja Rakyat (Melki Johni Melayani Rakyat) yang disiapkan sebagai ruang pengaduan dan komunikasi masyarakat, baik secara langsung maupun daring.
“MeJa Rakyat adalah pola fisik dan daring agar masyarakat bisa memberikan kritik, saran, informasi lain yang bisa diakses seluruh masyarakat NTT dan pelayanan langsung di lantai dasar Kantor Gubernur NTT,” ujarnya.
Melki berharap penguatan kapasitas PPID melalui kegiatan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi di Nusa Tenggara Timur.
PPID diminta aktif menjelaskan program pemerintah berdasarkan data yang benar. Menurutnya, informasi yang akurat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah penyebaran hoaks.
Ia menilai penyebaran informasi yang tidak benar dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, PPID harus mampu memberikan penjelasan yang faktual mengenai program dan kebijakan pemerintah. “Yang perlu dibela adalah informasi yang benar sebagai hak masyarakat,” tegasnya.
Melki turut meminta jajaran pemerintah tidak kehilangan substansi di tengah derasnya kontroversi dan sensasi yang berkembang di ruang publik.
“Sekecil apa pun respons masyarakat atas informasi, kanal media informasi pemerintah harus terus berjalan dan menjadi salah satu rujukan, ukuran dan panduan informasi masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan, sensasi saat ini cenderung memiliki pengaruh lebih besar di ruang publik dibandingkan substansi. Namun, pemerintah tetap harus berpegang pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. “Bagaimanapun juga kita tidak boleh kehilangan substansi,” ungkapnya.
Melki kemudian meminta seluruh PPID di badan publik dan perangkat daerah untuk konsisten menginformasikan berbagai kerja pemerintah kepada masyarakat.
“PPID teruslah menginformasikan kerja di masing-masing badan publik dan perangkat daerah. Dan ASN tidak boleh takut menyuarakan kebenaran dengan memperhatikan kualitas informasi,” ujarnya.
Menurutnya, informasi pemerintah harus disampaikan secara berkualitas agar masyarakat memiliki rujukan yang jelas dalam memahami kebijakan dan program pembangunan di NTT.
Dalam kesempatan tersebut, Melki mengapresiasi capaian Pemprov NTT yang meraih kualifikasi Informatif dalam Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Pemprov NTT memperoleh nilai 93,30 dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Melki menyebut capaian tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus menempatkan NTT sejajar dengan provinsi terbaik nasional dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ia menegaskan predikat tersebut bukanlah tujuan akhir.
“Predikat ‘Informatif’ bukanlah tujuan akhir. Predikat tersebut merupakan fondasi bagi keberlanjutan reformasi birokrasi yang transparan, terpercaya dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Panitia, Riesta Ratna Megasari, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Menurutnya, PPID memiliki peran strategis dalam menangkal hoaks, memberikan hak akses informasi publik kepada masyarakat NTT serta menyampaikan kinerja pemerintah secara real time.
Ketua Komisi Informasi NTT Germanus Atawuwur mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting agar pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT dapat dinilai secara baik dan bersih oleh masyarakat.
“Melalui keterbukaan informasi publik, pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT harapannya dapat dinilai secara baik dan bersih,” kata Germanus.
Ia menilai mekanisme kerja PPID di NTT perlu terus diperkuat melalui reformasi agar mampu menjadi lembaga pengelola informasi yang kuat dan profesional.
“Sudah saatnya melakukan reformasi untuk menjadi PPID yang kuat dan profesional dan pada akhirnya dapat bertransformasi sebagai PPID yang inklusif,” pungkasnya.***

