KUPANG, HN – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang meminta kendaraan over dimension over loading (ODOL) ditertibkan sebelum masuk ke kapal penyeberangan.
Muatan kendaraan dinilai perlu disesuaikan dengan kapasitas agar tidak mengganggu stabilitas kapal selama pelayaran.
Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon Baon, menyebut persoalan ODOL menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi keselamatan pelayaran bersama para pemangku kepentingan transportasi laut di NTT.
Menurut Simon, kendaraan dengan muatan berlebihan dapat mempengaruhi stabilitas kapal ketika diangkut menggunakan kapal feri penyeberangan.
“ODOL ini juga salah satu sumbangsih terhadap keselamatan pelayaran atau stabilitas kapal. Kalau ODOL ini tidak ditertibkan pada saat naik ke kapal feri penyeberangan, sangat mengganggu stabilitas kapal,” ujar Simon, Rabu 23 September 2026.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dimensi kendaraan, tetapi juga jumlah dan posisi muatan yang dibawa.
Karena itu, KSOP Kupang meminta pihak Perhubungan Darat ikut mengevaluasi kendaraan ODOL yang akan masuk ke kapal penyeberangan.
“Perhubungan Darat harus mengevaluasi kendaraan ODOL ini, sehingga kendaraan yang naik ke kapal bisa dibatasi muatannya,” jelasnya.
Simon mengatakan pengaturan kendaraan dan muatan menjadi penting karena kapal penyeberangan memiliki karakteristik konstruksi yang berbeda dengan kapal lainnya.
Ia mencontohkan pengangkutan ternak hidup di Kupang. KSOP sebelumnya sempat menunda keberangkatan kapal penyeberangan karena mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelayaran.
Salah satu persoalannya adalah kendaraan pengangkut babi menggunakan sistem twin deck dengan muatan yang melewati batas bagian atas kendaraan.
“Kalau kondisi kendaraan yang mengangkut babi dengan menggunakan sistem twin deck melewati top muatan itu sangat berpengaruh terhadap stabilitas kapal,” ungkapnya.
Menurut Simon, muatan yang terlalu tinggi juga dapat menimbulkan persoalan lain karena jarak antara muatan dengan perangkat keselamatan kapal, termasuk sprinkler atau alat pemadam kebakaran, harus tetap diperhatikan.
Jika kapal menghadapi cuaca buruk dan gelombang tinggi, muatan yang berada terlalu tinggi berpotensi bergeser atau tumbang ketika kapal mengalami kemiringan.
“Kalau kapal sudah miring, berat di atas kendaraan pasti akan tumbang. Kalau jatuh, berarti akan berpengaruh terhadap stabilitas kapal penyeberangan,” jelasnya.
Simon menegaskan pengawasan keselamatan tidak hanya dilakukan saat kapal berada di pelabuhan. Kapal yang sudah diberangkatkan tetap menjadi tanggung jawab KSOP sampai mencapai pelabuhan tujuan.
Karena itu, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan dan muatan yang ditempatkan di car deck kapal penyeberangan.
“Pemuatan car deck kendaraan perlu diatur baik-baik, kendaraannya maupun muatannya, sehingga tidak mempengaruhi stabilitas kapal saat berlayar,” tegas Simon.
KSOP Kupang akan menjalankan regulasi keselamatan kapal penumpang maupun kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro) secara konsisten.
“Regulasi terkait keselamatan kapal penumpang maupun kapal Ro-Ro akan kami tegakkan tegak lurus dengan regulasi,” ungkapnya.
Menurut Simon, rapat koordinasi digelar sebagai tindak lanjut pembahasan bersama Menteri Perhubungan mengenai penguatan budaya keselamatan pelayaran di Indonesia.
Simon menyebut KSOP Kupang mendapat mandat sebagai koordinator penegakan hukum bagi unit pelaksana teknis (UPT) perhubungan laut di NTT.
Rapat itu hadir 16 kepala pelabuhan, satu distrik navigasi, serta sejumlah operator dan pemangku kepentingan transportasi laut, termasuk PT Pelni, PT ASDP, BPTD, operator kapal penumpang, kapal feri cepat dan kapal penyeberangan.
Simon menyebut keselamatan pelayaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah. “Keselamatan adalah harga diri Kementerian Perhubungan. Keselamatan tidak ada kompromi. Keselamatan itu tanggung jawab bersama mulai dari hulu sampai hilir,” pungkasnya.***

