KUPANG, HN – Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI menanggapi polemik yang terjadi di tubuh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari di Nusa Tenggara Timur.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert Siagian, menyebut pihaknya segera memanggil tim pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terkait proses seleksi calon pengurus dan pengawas koperasi.
Menurut Herbert, hal itu dilakukan usai Kemenkop menerima aduan dan informasi dari sejumlah anggota koperasi, termasuk Jefri Tapobali, soal dinamika tata kelola KSP Kopdit Swasti Sari.
“Pertama, kami akan panggil tim UKK yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para bakal calon pengurus dan pengawas di KSP Kopdit Swasti Sari. Berdasarkan informasi yang kami terima, hal itu akan segera kami diskusikan,” ujar Rabu 20 Mei 2026.
Dia menyebut, selain memanggil tim UKK, Kemenkop juga akan berkoordinasi dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi. Koordinasi itu dilakukan karena persoalan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) masuk dalam domain deputi kelembagaan.
Hasil pembahasan lintas deputi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian, sekaligus bahan evaluasi untuk mencegah persoalan serupa terjadi di koperasi lain.
“Kami akan berdiskusi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT merupakan domain mereka. Kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi di koperasi lain sehingga perlu menjadi referensi atau pembelajaran,” jelasnya.
Herbert menegaskan Kementerian Koperasi bukan aparat penegak hukum sehingga pendekatan yang dikedepankan adalah mediasi atau penyelesaian non litigasi.
Ia mengatakan, langkah mediasi akan dilakukan setelah kementerian memperoleh penjelasan dari tim UKK dan deputi kelembagaan agar proses penyelesaian berjalan objektif dan adil.
“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi. Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah penyelesaian nonlitigasi dengan mempertemukan berbagai pihak setelah seluruh informasi dihimpun,” tegasnya.
Meski belum memastikan batas waktu penyelesaian, Herbert memastikan kementerian akan bergerak cepat agar polemik tidak berlarut-larut dan berdampak pada anggota koperasi.
Di tengah polemik yang berkembang, Herbert meminta pengurus, pengawas, dan karyawan KSP Kopdit Swasti Sari tetap menjaga pelayanan kepada anggota.
“Dalam situasi seperti ini, demi kemaslahatan anggota, pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa. Jangan sampai karena adanya polemik, hak-hak anggota terganggu atau pelayanan menjadi terdampak,” ujarnya.
Menurut Herbert, persoalan internal perlu diselesaikan secara baik, namun kepentingan anggota dan keberlangsungan pelayanan koperasi harus tetap menjadi prioritas utama.***

