Hukrim  

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana Kasus Penelantaran Istri dan Anak

KUPANG, HN – Anggota DPRD Kota Kupang Fraksi Hanura, Mokris Imanuel Lay, menjalani sidang perdana kasus dugaan penelantaran istri dan anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis 5 Februari 2026.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kupang itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Mokris Lay.

BACA JUGA:  APH Diminta Segera Tahan Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay

Mantan istri terdakwa, Ferry Anggi Widodo, memilih tidak banyak berkomentar usai sidang. Ia menyebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pengadilan.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Segera P21

“Saya sudah serahkan semua ke pengadilan. Kita menunggu prosesnya saja dengan fakta-fakta persidangan nanti,” ujar Anggi singkat kepada wartawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menahan Mokris Lay terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu 28 Januari 2026.

BACA JUGA:  ADPRD Kota Kupang Mokris Lay Diserahkan ke Kejari, Tak Pakai Rompi Tahanan

Usai ditahan, Mokris Lay langsung digiring ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang guna menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan lanjutan.***

error: Content is protected !!