KUPANG, HN – Anggota DPRD Kota Kupang Fraksi Hanura, Mokris Imanuel Lay, menjalani sidang perdana kasus dugaan penelantaran istri dan anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Kamis 5 Februari 2026.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Kupang itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Mokris Lay.
Mantan istri terdakwa, Ferry Anggi Widodo, memilih tidak banyak berkomentar usai sidang. Ia menyebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada pengadilan.
“Saya sudah serahkan semua ke pengadilan. Kita menunggu prosesnya saja dengan fakta-fakta persidangan nanti,” ujar Anggi singkat kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menahan Mokris Lay terkait kasus dugaan penelantaran istri dan anak. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Rabu 28 Januari 2026.
Usai ditahan, Mokris Lay langsung digiring ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang guna menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan lanjutan.***

