KUPANG, HN – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan tersangka Mokris Imanuel Lay alias Mokris ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu 28 Januari 2026.
Pantauan media, Mokris tiba di Kantor Kejari Kota Kupang didampingi kuasa hukumnya, Rian Van Frits Kapitan, SH, MH.
Berbeda dari tahanan pada umumnya, Mokris tidak mengenakan rompi atau baju tahanan saat memasuki kantor kejaksaan.
Mokris tampak mengenakan kemeja hitam dan celana panjang berwarna biru. Ia berjalan menuju ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Mokris diketahui merupakan tersangka kasus dugaan penelantaran ibu dan anak. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, namun hingga proses pelimpahan tahap II ini dilakukan, Mokris belum pernah ditahan.
Mantan istri Mokris Lay, Ferry Anggi Widodo, berharap pihak kejaksaan dapat menegakkan keadilan, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Saya harap Ibu Kejari benar-benar menegakkan keadilan untuk anak-anak saya,” ujar Anggi singkat.***

