Hukrim  

ADPRD Kota Kupang Mokris Lay Diserahkan ke Kejari, Tak Pakai Rompi Tahanan

KUPANG, HN – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyerahkan tersangka Mokris Imanuel Lay alias Mokris ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rabu 28 Januari 2026.

Pantauan media, Mokris tiba di Kantor Kejari Kota Kupang didampingi kuasa hukumnya, Rian Van Frits Kapitan, SH, MH.

BACA JUGA:  Rian Kapitan Beberkan Alasan Mokris Tak Bisa Ditahan Meski Berkas Perkara P-21

Berbeda dari tahanan pada umumnya, Mokris tidak mengenakan rompi atau baju tahanan saat memasuki kantor kejaksaan.

Mokris tampak mengenakan kemeja hitam dan celana panjang berwarna biru. Ia berjalan menuju ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang untuk menjalani proses hukum lanjutan.

BACA JUGA:  Penyidik Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka IU ke Kejari Kota Kupang

Mokris diketahui merupakan tersangka kasus dugaan penelantaran ibu dan anak. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, namun hingga proses pelimpahan tahap II ini dilakukan, Mokris belum pernah ditahan.

BACA JUGA:  Tragedi Oesapa! Pelaku Diduga Preman Bayaran, PMKRI Desak Polisi Tangkap Aktor Intelektual

Mantan istri Mokris Lay, Ferry Anggi Widodo, berharap pihak kejaksaan dapat menegakkan keadilan, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Saya harap Ibu Kejari benar-benar menegakkan keadilan untuk anak-anak saya,” ujar Anggi singkat.***