Hukrim  

SMSI Rote Ndao Polisikan Dua Akun Facebook soal Tuduhan Wartawan Berkedok Satgas BBM

ROTE NDAO, HN – Polemik keterlibatan wartawan dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), berujung laporan polisi.

Ketua DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Rote Ndao, Endang Sidin, melaporkan dua akun Facebook ke Polres Rote Ndao atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kedua akun dilaporkan karena mengunggah video dan poster yang memuat tudingan terhadap wartawan yang tergabung dalam Satgas BBM.

Laporan itu dibuat Endang Minggu (1/11/2026) malam. Masing-masing laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao.

Laporan pertama ditujukan kepada akun Facebook atas nama Junus Mandala Nathalis Mandala. Akun tersebut mengunggah video berdurasi 2 menit 45 detik dengan narasi “Satgas BBM dan WARTAWAN adalah dua peran yang bertolak belakang”.

Dalam video itu, pemilik akun menuding wartawan yang tergabung dalam Satgas BBM telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Atas unggahan tersebut, Endang membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/257/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

BACA JUGA:  Tiga BUMN Diduga Terlibat Korupsi Proyek Rumah Senilai Rp400 Miliar di NTT

Laporan kedua ditujukan kepada akun peserta anonim di grup Facebook ARAK (Anak Rote Anti Korupsi). Akun itu mengunggah poster berbasis AI yang menyertakan foto Ketua dan Bendahara DPD SMSI Rote Ndao.

Poster itu menggunakan judul “MIRIS. Wartawan Berkedok Satgas, Dugaan Mafia BBM Modus Baru”. SMSI menilai unggahan itu menyerang kehormatan profesi wartawan yang sedang menjalankan fungsi pengawasan distribusi BBM.

Laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/256/XI/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Ketua DPD SMSI Rote Ndao, Endang Sidin, menegaskan keterlibatan wartawan dalam Satgas BBM bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat ataupun menjadi bagian dari praktik mafia BBM.

Menurut dia, wartawan justru dilibatkan karena selama ini aktif mengungkap dugaan permainan kotor dalam distribusi BBM di Rote Ndao.

“Banyak temuan kami wartawan yang membongkar praktik permainan kotor penyaluran BBM. Maka itulah Pemda Rote Ndao melalui Bupati mengajak kami ikut berpartisipasi bersama pemerintah mengawasi distribusi BBM agar masyarakat tidak dirugikan, dan itu sama sekali tidak melanggar aturan,” tegas Endang.

BACA JUGA:  Mahasiswa UNIPA Sabet Medali Emas di Kejurnas Karate Bali Open Turnamen 2023

Ia menjelaskan, keterlibatan wartawan dalam Satgas memiliki batas yang jelas, yakni melakukan pemantauan dan mempublikasikan temuan kepada masyarakat.

“Kewenangan kami hanya sebatas memantau dan mempublikasikan temuan kami, tidak lebih. Kalau ada oknum-oknum yang bermain kotor, itu kewenangan APH,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum SMSI Rote Ndao, Daniel Timu, menanggapi tudingan wartawan berkedok Satgas dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Daniel menjelaskan, penilaian terhadap independensi wartawan harus mengacu pada ketentuan KEJ dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia merujuk sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ serta Pasal 6 huruf d UU Pers.

Menurut Daniel, Pasal 1 KEJ mengatur independensi wartawan dalam menghasilkan berita. Dalam konteks Satgas BBM, ia menegaskan wartawan SMSI tidak menerima perintah untuk memihak ataupun bertindak sebagai humas agen BBM.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Unjuk Rasa, Ini Tuntutan Aliansi Rakyat Bersatu-Lembata

Kemudian, Pasal 3 KEJ mengatur kewajiban wartawan untuk tidak menerima suap serta menghasilkan berita secara berimbang.

Daniel juga merujuk Pasal 6 huruf d UU Pers yang menyebut pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurut dia, pengawasan distribusi BBM termasuk bagian dari kepentingan masyarakat yang dapat menjadi perhatian pers.

Ia turut mengutip pernyataan resmi BPH Migas pada 10 Juni 2023 mengenai pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan BBM subsidi karena keterbatasan personel pengawas.

SMSI Rote Ndao juga menyoroti mekanisme penyelesaian apabila terdapat pihak yang menilai wartawan melakukan pelanggaran etik.

Daniel menyebut masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk Hak Jawab dan pengaduan kepada Dewan Pers.

Menurut SMSI, perbedaan pandangan mengenai keterlibatan wartawan dalam Satgas BBM semestinya diselesaikan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan membangun tudingan melalui video maupun unggahan anonim di media sosial.***