JAKARTA, HN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus untuk eks pejuang Timor Timur tahun anggaran 2022–2024 di Kabupaten Kupang, NTT.
Nilai proyek ini mencapai Rp400 miliar dan melibatkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya.
“Ada tiga BUMN yang laksanakan kegiatan itu. Ada Abipraya, Nindya Karya, dan satu lagi kalau tidak salah Adhi Karya,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 4 Juni 2025, dilansir katadata.
Menurut dia, dugaan korupsi pertama kali dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan ke Kejati NTT bulan Maret 2025, usai menemukan kerusakan fisik pada puluhan rumah di lokasi proyek.
“Setelah Irjen ke lokasi, ditemukan sekitar 54 rumah yang ambrol. Dia laporkan dan minta Kejati lakukan penyelidikan. Saat itu rumah belum dihuni dan kontrak proyek belum selesai,” jelasnya.
“Kontraknya selesai pada tanggal 30 Maret, sedangkan Irjen laporkan ke Kejati NTT itu sekitar tanggal 22 Maret 2025,” tambah Ridwan Angsar.
Ridwan menyebut proyek itu masih dalam masa pemeliharaan dan Kejati kini berkoordinasi dengan tim ahli untuk mengusut potensi kerugian negara.
“Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa, kami masih berkoordinasi dengan ahli untuk menjustifikasi itu,” ungkapnya.
Penyidik Kejati NTT juga memeriksa Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti, Rabu 4 Juni 2025. Ia dimintai keterangan sebagai mantan Dirjen Cipta Karya dan eks Komisaris Utama PT Brantas Abipraya.
“Beliau menjabat Dirjen Cipta Karya saat proyek ini dijalankan, dan juga menjabat komisaris di Abipraya,” ungkap Ridwan.
Diana dicecar sekitar 20 pertanyaan selama enam jam, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, terkait tanggung jawabnya dalam proyek perumahan untuk eks pejuang Timtim. (KD/HN).***

