SOE, HN – Fakta medis terkait kondisi mantan anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Gustaf Nabuasa, kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri TTS, Selasa 3 November 2026 pagi.
Dalam sidang keenam tersebut, dua dokter yang menangani Gustaf Nabuasa di fasilitas kesehatan memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Keduanya adalah dr. Diana Andini Markus, dokter Puskesmas Panite, dan dr. Dodie Pujo Prasetyo, dokter RSUD Soe.
Persidangan yang dihadiri puluhan keluarga dan kerabat korban itu mengungkap kondisi Gustaf sejak pertama kali mendapatkan penanganan medis hingga dirujuk ke RSUD Soe.
Di hadapan majelis hakim, dr. Diana Andini Markus menjelaskan, Gustaf sempat mendapatkan penanganan selama kurang lebih 1,5 jam di Puskesmas Panite. Saat itu, kondisi pasien belum stabil, mengalami penurunan kesadaran, serta mengalami perdarahan akibat luka di bagian dahi kanan.
Diana mengatakan, penanganan awal difokuskan pada upaya menstabilkan kondisi pasien sebelum dilakukan rujukan.
Ia juga menjelaskan alasan tidak langsung melakukan penjahitan permanen terhadap luka korban. Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan, termasuk keselamatan petugas medis, kondisi lingkungan yang belum kondusif, serta kondisi pasien.
Dokter Diana mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan menemukan sumber perdarahan. Jika dilakukan eksplorasi untuk mencari pembuluh darah yang menjadi sumber perdarahan, tindakan tersebut membutuhkan waktu yang tidak dapat dipastikan.
“Dengan situasi yang tidak kondusif saat itu, langkah yang diambil adalah jahit sementara atau tidak permanen sebelum dilakukan tindakan,” demikian penjelasan Diana dalam persidangan.
Selain itu, dokter juga memasang klem pada bagian luka untuk membantu mengurangi perdarahan. Gustaf kemudian dirujuk ke RSUD Soe dalam kondisi masih terpasang klem.
Diana turut menjelaskan bahwa selama proses penanganan, ia memberikan beberapa obat melalui suntikan. Saat itu, dirinya merupakan satu-satunya dokter yang bertugas di Puskesmas Panite, sementara tenaga kesehatan lainnya adalah perawat.
Dalam persidangan, dokter Diana juga ditanya mengenai kondisi Gustaf selama perjalanan rujukan. Salah satu hal yang disorot adalah pasien sempat mengalami kehabisan oksigen sehingga kendaraan rujukan harus singgah di Puskesmas Siso.
Menanggapi hal tersebut, Diana menyatakan bahwa penanganan selama perjalanan bukan lagi bagian dari tanggung jawab langsungnya sebagai dokter yang memberikan penanganan awal. Ia menjelaskan bahwa tugasnya saat itu adalah memberikan advice therapy sebelum pasien dirujuk.
Terkait keputusan merujuk Gustaf ke RSUD Soe, bukan langsung ke rumah sakit di Kota Kupang, Diana menjelaskan bahwa pertimbangannya berkaitan dengan jarak dan proses konsultasi dengan rumah sakit tujuan.
Menurutnya, rujukan ke rumah sakit di Kota Kupang harus melalui komunikasi dan persetujuan pihak rumah sakit penerima. Proses tersebut berpotensi memakan waktu, terutama jika respons dari instalasi gawat darurat atau dokter spesialis belum diperoleh.
Ia menyebut terdapat tiga rumah sakit di Kota Kupang yang menjadi alternatif rujukan, yakni RS Siloam, RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, dan RSUD Ben Mboi.
“Jadi saya memikirkan untuk merujuk pasien ke rumah sakit yang fasilitas dan jaraknya lebih efisien ketimbang mempertahankan pasien di Puskesmas. Saya memilih dirujuk ke RSUD Soe karena kalau konsultasi ke RSUD Soe jawabannya lebih cepat,” jelasnya.
Dokter Diana juga menerangkan bahwa luka yang dialami Gustaf tergolong luka berat, dengan perkiraan ukuran sekitar 3 x 2,5 sentimeter.
Setelah Gustaf dirujuk, Diana kembali menangani pasien lain, yakni Charles Nabuasa yang merupakan kakak kandung Gustaf, serta Agustinus.
Keterangan berikutnya disampaikan dr. Dodie Pujo Prasetyo, dokter RSUD Soe yang menerima Gustaf setelah dirujuk dari Puskesmas Panite.
Dodie mengungkapkan, ketika tiba di RSUD Soe, Gustaf berada dalam kondisi penurunan kesadaran, mengalami perdarahan aktif, serta patah tulang pada tangan kiri.
Setelah menerima pasien, tim medis terlebih dahulu memeriksa tindakan yang telah diberikan di fasilitas kesehatan sebelumnya. Selanjutnya, dilakukan tindakan untuk menghentikan perdarahan.
Dodie mengatakan, pihaknya juga segera berkonsultasi dengan dokter spesialis bedah untuk mendapatkan arahan penanganan lanjutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, termasuk foto rontgen kepala dan tangan serta pemeriksaan laboratorium, kondisi Gustaf menunjukkan adanya trauma pada bagian kepala dan peningkatan tanda infeksi.
Ia menegaskan, luka yang dialami Gustaf termasuk kategori luka berat karena terdapat trauma pada otak akibat hantaman benda tumpul di bagian dahi kanan.
Lebih lanjut, Dodie mengungkapkan bahwa kondisi tersebut memiliki risiko yang sangat serius.
Menurut keterangannya, risiko yang dihadapi Gustaf adalah kematian. Bahkan, apabila berhasil diselamatkan, pasien berpotensi mengalami kecacatan berat.***

