KUPANG, HN – Aparat Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT berhasil menangkap FOM, pengemudi ojek online, di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pelaku ditangkap karena membacok dua orang karyawan perusahaan perkreditan, Apriano Duli Napi, dan Jersi Andrean Tulle, menggunakan sebilah parang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 11 / I / 2024 / SPKT / Polda NTT, tanggal 13 Januari 2024.
Menurut dia, kronologi kejadian bermula saat korban menagih angsuran kredit sepeda motor di rumah FOM di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban Apriano Duli dan Jesi Andrean diserang oleh FOM yang marah-marah dan mengambil parang di dalam rumahnya.
Kedua korban mengalami luka parah, satu terkena sabetan parang pada kepala dan tangan, sementara satu lagi terluka pada tangan.
“Ditangkap kedua korban yang terluka parah kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara pelaku melarikan diri,” ujar Ariasandy, Jumat 19 Januari 2024.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polda NTT, dan polisi berhasil mengejar serta menangkap pelaku.
“Pelaku ini memiliki catatan beberapa kali terlibat dalam kasus penganiayaan dan saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ariasandy.***

