Hukrim  

PT AGS Siapkan Gugatan Perdata Usai Putusan Perkara Ade Kuswandi

Kuasa hukum PT AGS, Bildad Thonak (Foto: Ist)

KUPANG, HN – PT Arsenet Global Solusi (PT AGS) bersama Fauzi Said Djawas memastikan akan menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi setelah Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ade Kuswandi dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Langkah hukum itu disiapkan menyusul klaim kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp152 miliar.

Sidang pembacaan putusan terhadap Ade Kuswandi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026. Menjelang putusan, korban melalui kuasa hukumnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum PT AGS dan Fauzi Said Djawas, Bildad Thonak, SH, menyampaikan permohonan itu melalui surat resmi yang dikirimkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

BACA JUGA:  Bripka Ados Bantah Bekingi BBM Ilegal, Bildad Thonak: Tidak Ada LP dan Barang Bukti

Dalam surat itu, Bildad menyebut perkara yang mulai disidangkan sejak 20 April 2026 telah mengungkap sejumlah fakta persidangan yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan tetap menuntut hukuman penjara selama tiga tahun.

Pihak korban menilai tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

Selama proses persidangan, terdakwa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti konkret yang membantah dakwaan pemalsuan surat. Bahkan, perbuatan memalsukan dokumen perusahaan disebut telah diakui terdakwa di hadapan majelis hakim.

Korban menyebut dokumen yang diduga dipalsukan berkaitan dengan dokumen PT Arsenet Global Solusi dalam proses pengajuan IP Address ke APJII.

BACA JUGA:  Maju Pilkada 2024, Bildad Thonak Daftar Balon Wali Kota Kupang di Partai Gerindra

Akibat dugaan pemalsuan tersebut, perusahaan mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp152 miliar, ditambah beban perpajakan yang harus ditanggung.

Bildad menyebut nilai kerugian itu telah disampaikan melalui keterangan korban maupun para saksi di bawah sumpah selama persidangan dan disebut tidak dibantah oleh terdakwa.

Selain kerugian finansial, Fauzi Said Djawas mengaku mengalami trauma psikologis serta dampak sosial sejak perkara tersebut terjadi ketika masih menjadi pemegang saham PT AGS.

Di luar proses pidana yang sedang berjalan, Fauzi Said Djawas bersama PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Gugatan tersebut akan berisi tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang diklaim dialami perusahaan dan korban.

Bildad juga menyebut terdapat sekitar 50 pihak yang terdampak dalam perkara tersebut, terdiri atas 48 korban korporasi dan dua korban individu.

BACA JUGA:  Bildad Thonak Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota Kupang ke DPC PDI Perjuangan

Menurutnya, para korban lain juga sedang mempersiapkan langkah hukum untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Melalui surat kepada majelis hakim, korban turut meminta agar putusan mempertimbangkan seluruh keadaan yang memberatkan, termasuk besarnya kerugian, trauma psikologis, dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Korban meminta majelis hakim tidak memberikan keringanan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum serta menjatuhkan putusan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi.

Di bagian akhir surat, Fauzi Said Djawas dan PT AGS menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, serta Pengadilan Negeri Kupang atas penanganan perkara itu.***

error: Content is protected !!