Hukrim  

Berkas Perkara Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Segera P21

Anggi Ferry Widodo (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Berkas perkara kasus dugaan Penelantaran istri dan anak yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay disebut tinggal selangkah lagi dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu terungkap setelah mantan istri Mokris Lay, Anggi Ferry Widodo mendatangi Kejati NTT untuk menanyakan perkembangan kasus yang menyeret politisi Partai Hanura itu.

Anggi mengaku sudah bertemu langsung dengan Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jaksa peneliti di Kejati NTT.

Menurut dia, pertemuan itu ia sudah mendapat penjelasan bahwa berkas perkara Mokris Imanuel Lay masih membutuhkan kelengkapan administrasi.

BACA JUGA:  Tahu Akan Dibunuh, Brigadir J Minta Kekasihnya untuk Menikah dengan Pria Lain

“Tadi kami sudah bertemu langsung pak Aspidum dan jaksa peneliti berkas Kejati NTT. Katanya masih kurang administrasi,” ujar Anggi Widodo.

Anggi menyebut, secara materil, berkas perkara Mokris Lay sebenarnya sudah dinyatakan lengkap.

Saat ini, kata dia, jaksa hanya tinggal menunggu penyempurnaan administrasi, sehingga berkas perkara itu segera dinyatakan P21.

“Semua sudah lengkap. Tinggal administrasi saja. Tinggal lengkapi sehingga berkas bisa P21,” jelasnya.

Anggi berharap proses hukum terhadap mantan suaminya itu segera dituntaskan, termasuk melakukan penahanan, karena Mokris juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  George Hadjoh Tegur Pegawai di Setwan DPRD Kota Kupang

“Saya harap tersangka ini harus segera ditahan. Kami juga harap minggu depan ini berkas sudah P21,” ungkapnya.

Perwakilan LSM Perempuan dan Anak, Sarah Lery Mboeik yang turut hadir mendampingi Anggi menyebut berkas perkara belum P21 karena harus penyesuaian dengan KUHP yang baru.

“Jadi ada beberapa pasal yang butuh penyesuaian. Itu yang kita tunggu. Kita harap satu minggu kedepan berkas perkara ini sudah siap untuk P21,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum PT Flobamor Yakin Gugatan PT SIM Ditolak Majelis Hakim

Dia meminta aparat penegak hukum agar Mokris Lay yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus segera ditahan.

“Supaya ada efek jerah bagi para politisi dan pelaku kekerasan, agar jangan ada perlindungan hukum bagi mereka,” ungkap Sarah.

Sarah menyebut Jaksa di Kejati NTT sudah siap bekerja sesuai ketentuan KUHP baru, termasuk berkoordinasi dengan polisi untuk penyesuaian administrasi.

“Jaksa juga akan mengundang pihak kepolisian supaya tidak ada lagi P19. Tinggal lengkapi administrasi dan secepatnya P21,” pungkas Sarah.***

error: Content is protected !!