KUPANG, HN – Sidang gugatan dua sertifikat tanah warisan yang diajukan kakak beradik, Cecilia Anggi Monalisa Man dan Yohanes Dillian Perry Man, terhadap paman mereka kini tinggal menunggu putusan majelis hakim. Perkara itu dijadwalkan masuk tahap pembacaan putusan pada tanggal 5 Mei 2026 mendatang.
Kasus sengketa warisan ini menjadi perhatian karena menyangkut dua bidang tanah keluarga yang diduga telah beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan ahli waris sah.
Pada 21 April 2026 lalu, tim kuasa hukum penggugat yakni Frangky Roberto Williem Djara dan Alfrido Optiel Lerry Lenggu dari Kantor Pengacara Fransisco Bessi and Partners telah menyerahkan dokumen kesimpulan kepada majelis hakim.
Dalam kesimpulan itu, kuasa hukum menegaskan Cecilia Anggi dan Yohanes Perry merupakan ahli waris sah dari pasangan almarhum Erna Meliantje Adulanu dan Agustinus Man.
Keduanya menikah pada 9 Februari 1988 sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor 3/1988 tertanggal 13 Februari 1988.
Dalam dokumen persidangan disebutkan, Erna Meliantje Adulanu meninggal dunia pada 8 Desember 2024 sesuai Akta Kematian Nomor 5371-KM-13122024-0003.
Sementara Agustinus Man telah lebih dahulu meninggal dunia pada 9 Februari 2012 sesuai Akta Kematian Nomor 107/DKPS.KK/2012.
Setelah kedua orang tua meninggal, dua anak mereka menyatakan berhak atas harta warisan yang ditinggalkan.
Dua aset yang disengketakan yakni Tanah seluas 145 meter persegi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 94/Desa Oetete.
Selain itu Tanah seluas 315 meter persegi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 277/Kelurahan Oetete. Kedua bidang tanah itu disebut sebagai warisan dari almarhum Erna Meliantje Adulanu.
Kuasa hukum penggugat menyebut, setelah kedua orang tua meninggal dunia, khususnya usai wafatnya sang ibu pada Desember 2024, kepemilikan dua tanah tersebut diduga telah beralih nama kepada paman mereka, Imron Supardi.
Peralihan itu disebut dilakukan bersama pihak BPR Christa Jaya sebagai tergugat II dan Bank BRI sebagai tergugat III.
Mengetahui hal itu, Cecilia Anggi dan Yohanes menggelar pertemuan dengan Imron pada 5 Desember 2024.
Dalam pertemuan tersebut, penggugat mengaku mengetahui sertifikat asli kedua bidang tanah berada di tangan sang paman.
Bahkan, menurut kuasa hukum, saat diminta kembali, kedua ahli waris diminta membayar nilai lelang dua sertifikat sebesar Rp 2 miliar.
Pihak penggugat kemudian melayangkan surat permohonan mediasi pada 7 Mei 2025, namun disebut tidak mendapat tanggapan.
Kuasa hukum lalu mengirimkan somasi Nomor 52/FBB/V/2025/KPG tertanggal 19 Mei 2025. Setelah itu, Imron disebut datang menemui kuasa hukum pada 26 Mei 2025.
Namun dalam pertemuan itu diketahui dua sertifikat tersebut diduga telah dijadikan agunan di BPR Christa Jaya tanpa persetujuan ahli waris.
Kuasa hukum penggugat, Frengky Djara, meminta majelis hakim menyatakan dua bidang tanah tersebut merupakan milik kliennya selaku ahli waris sah.
Ia juga meminta hakim menyatakan tindakan tergugat I dan tergugat II sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Perbuatan Tergugat II (BPR Christa Jaya) yang telah menerima dan menjadikan sertipikat hutang adalah batal demi hukum menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I (Imron) dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum,” pungkasnya.***

