KUPANG, HN – Korban Riesta Ratna Megasari melalui kuasa hukumnya, Fransisco Bessi, menolak permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor Jessica Sonabella Sodakain.
Penolakan itu disampaikan setelah laporan korban disebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Polresta Kupang Kota.
Fransisco Bessi menegaskan, kliennya memilih melanjutkan proses hukum karena ingin mencari kebenaran atas perkara yang sudah berjalan hampir enam bulan.
“Selama ini kami dibuli dan dihantam di media sosial. Bahkan saya selaku kuasa hukum dan juga klien saya difitnah habis-habisan seolah kami menyebarkan hoax dan berita yang tidak benar,” kata Fransisco, Senin 20 April 2026.
Menurut Fransisco, penyidik Polresta Kupang Kota telah meningkatkan status laporan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Ia menilai langkah itu penyidik sudah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Penyidik Polresta Kupang Kota telah menaikan laporan kami dari penyelidikan ke penyidikan. Maka penyidik berani simpulkan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk proses hukum ke depan,” ujarnya.
Tolak Restorative Justice
Fransisco menjelaskan, dalam mekanisme hukum baru memang tersedia ruang penyelesaian melalui Restorative Justice. Namun pihak pelapor menolak tawaran tersebut karena menilai syarat yang diajukan tidak masuk akal.
Ia menyebut, pihak terlapor bersedia mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan pelapor, tetapi dengan syarat Ratna Megasari harus meminta maaf secara terbuka melalui media.
“Di dalam poin RJ itu kami secara halus menolak karena bagaimana mungkin pihak terlapor mau mengganti rugi semua biaya yang dikeluarkan pelapor Ibu Mega, dengan catatan Ibu Mega harus meminta maaf ke publik melalui media,” tegasnya.
Fransisco menyebut, perkara ini bukan semata soal ganti rugi materi. Menurut dia, yang diperjuangkan kliennya adalah pemulihan nama baik setelah berbulan-bulan dituduh menyebarkan hoax.
“Bagaimana ceritanya kami yang korban terus uang kami diganti, terus kami yang mengaku salah. Kalau begitu, di kemudian hari orang akan beranggapan bahwa saya dan klien saya ini pembohong,” jelasnya.
“Ini bukan soal uangnya. Tetapi kebenaran yang kami cari. Karena hampir enam bulan itu kami dibuli bahwa kami yang menyebarkan hoax,” tambahnya.***

