KUPANG, HN – Jelang putusan perkara dugaan penelantaran istri dan anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay, organisasi masyarakat sipil PIAR NTT meminta majelis hakim melihat perkara itu tidak semata dari aspek hukum formal, tetapi juga dari sisi kemanusiaan.
Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR NTT), Sarah Lery Mboeik, mengatakan perkara itu memiliki dampak sosial yang luas, terutama bagi perempuan dan anak.
“Ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ini menyangkut kehidupan seorang ibu dan masa depan anak-anaknya. Hakim harus melihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi formal, tetapi juga dari sisi kemanusiaan,” ujar Sarah, Jumat 17 April 2026.
Menurutnya, hukum perlu memberi perlindungan bagi kelompok rentan, terutama ketika perkara menyangkut pemenuhan hak dasar anak.
Salah satu fakta yang disebut mencuat dalam persidangan adalah adanya anak yang dikabarkan tidak mengenal terdakwa.
PIAR NTT menilai kondisi itu dapat menjadi gambaran adanya persoalan serius dalam relasi orang tua dan tanggung jawab keluarga.
“Anak adalah korban utama. Jika sampai tidak mengenal ayahnya sendiri, itu menunjukkan ada persoalan serius yang tidak bisa diabaikan,” jelas Sarah.
Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia mewajibkan orang tua memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan maupun penelantaran.
Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim yang dipimpin Herlina Rayes, dengan anggota Sisera Nenohayfeto dan Olinviarin Taopan.
Di tengah tingginya perhatian masyarakat, independensi pengadilan juga ikut dipertaruhkan.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Ferry Haryanta, mengingatkan para hakim agar menjaga integritas selama menangani perkara tersebut.
“Saya ingatkan, jangan main-main dengan perkara ini. Jika ada yang terbukti menerima sesuatu dalam bentuk apapun, saya tidak akan memberikan toleransi,” jelasnya.***

