KUPANG, HN – Ketua RT 006, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Hangga Kabora mengaku tidak menerima surat pemberitahuan maupun dilibatkan polisi dalam proses penggeledahan rumah Gama Ferroh.
Hangga menyebut dirinya bahkan tidak mengetahui ada penggeledahan rumah Gama Ferroh yang dilakukan oleh penyidik Siber Polda NTT.
“Sebagai Ketua RT di wilayah ini, saya tidak pernah mendapat informasi ataupun pemberitahuan bahwa ada penggeledahan di rumah Pak Gama Ferroh,” ujar Hangga, Sabtu 30 Mei 2026.
Menurut dia, selama ini tidak pernah ada komunikasi dari pihak kepolisian terkait permasalahan hukum maupun kegiatan penyidikan yang berlangsung di lingkungan RT 006.
“Tidak ada informasi dari pihak kepolisian kepada kami selaku RT. Jadi pada prinsipnya saya tidak mengetahui adanya penggeledahan itu,” jelasnya.
Selain mempersoalkan prosedur penggeledahan, keluarga Gama Ferroh juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta yang disebut tersimpan dalam sebuah tas hitam di dalam rumah.
Kuasa Hukum Gama Ferroh, Leo Lata Open, SH, menilai penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Siber Polda NTT tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Leo, rumah di Kelurahan Maulafa merupakan lokasi kedua yang digeledah penyidik. Namun dalam pelaksanaannya, kata dia, tidak ada pemberitahuan kepada kuasa hukum maupun pemerintah setempat.
“Penggeledahan rumah klien kami dilakukan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum dan tanpa melibatkan pemerintah setempat. Padahal lokasi tersebut merupakan tempat kedua yang digeledah oleh penyidik Subdit Siber Polda NTT,” ujar Leo.
Leo juga menyebut adanya dugaan tindakan intimidasi yang dialami kliennya selama proses penggeledahan berlangsung.
“Klien kami menerangkan bahwa sejak penggeledahan di rumah pertama hingga rumah kedua, ia diduga ditodong senjata api dan diminta mengakui sebagai pemilik akun TikTok Lika-Liku NTT,” katanya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua RT 006 terkait proses penggeledahan tersebut.
Hasilnya, RT setempat mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan dan tidak pernah menerima pemberitahuan dari penyidik.
“Ketua RT menyampaikan kepada kami bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penggeledahan dan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun telepon dari penyidik terkait kegiatan tersebut,” ujar Leo.
Leo menegaskan, berdasarkan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan rumah pada prinsipnya harus dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Ketentuan tersebut tidak dijalankan dalam penggeledahan ini. Karena itu kami menilai tindakan yang dilakukan penyidik sangat tidak prosedural dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana maupun aturan internal Polri yang mengatur tata cara penggeledahan,” tegasnya.***

