KUPANG, HN – Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik Polda NTT ke jaksa penuntut umum (JPU).
Mokris Lay ditahan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Nusa Tenggara Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Rabu 28 Januari 2026.
Proses pelimpahan, penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka, barang bukti (BB), serta berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran ke tangan JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Sebelum ditahan, Mokris Lay terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang terkait kasus yang menjeratnya.
Setelah pemeriksaan selesai, tersangka Mokris langsung ditahan, kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan.
Selanjutnya Mokris Lay dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang untuk menjalani masa penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

