Hukrim  

Kejati NTT Segera Tindaklanjuti Berkas Perkara Mokris Lay

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, menanggapi perkembangan kasus penelantaran anak dan istri yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay.

Roch menyebut, Polda NTT telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke jaksa peneliti di Kejati NTT.

BACA JUGA:  Semua Saksi Kasus KM Cantika Berpotensi Jadi Tersangka

“Berkas perkara baru diserahkan hari Senin kemarin,” ujar Roch Adi Wibowo kepada wartawan di Kupang, Selasa 6 Januari 2026.

Roch menegaskan, Kejati NTT akan segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada Kasus Pencabulan Anak Dinyatakan P21

Namun, ia menyebut proses penanganan perkara tetap harus memperhatikan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

“Kami tentu akan memprosesnya, tetapi tetap memperhatikan ketentuan KUHP baru yang berlaku di tahun 2026,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bawa 11 Batang Detonator, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Meski demikian, Roch berharap proses hukum terhadap kasus yang menyeret legislator Kota Kupang itu tidak berlarut-larut.

“Semoga dalam waktu dekat atau tidak terlalu lama sudah ada proses penanganan perkara tersebut,” pungkas Roch Adi Wibowo.***

error: Content is protected !!