KUPANG, HN – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, menanggapi perkembangan kasus penelantaran anak dan istri yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay.
Roch menyebut, Polda NTT telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke jaksa peneliti di Kejati NTT.
“Berkas perkara baru diserahkan hari Senin kemarin,” ujar Roch Adi Wibowo kepada wartawan di Kupang, Selasa 6 Januari 2026.
Roch menegaskan, Kejati NTT akan segera menindaklanjuti berkas perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, ia menyebut proses penanganan perkara tetap harus memperhatikan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.
“Kami tentu akan memprosesnya, tetapi tetap memperhatikan ketentuan KUHP baru yang berlaku di tahun 2026,” jelasnya.
Meski demikian, Roch berharap proses hukum terhadap kasus yang menyeret legislator Kota Kupang itu tidak berlarut-larut.
“Semoga dalam waktu dekat atau tidak terlalu lama sudah ada proses penanganan perkara tersebut,” pungkas Roch Adi Wibowo.***

