KUPANG, HN – Majelis hakim kode etik Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Nusa Tenggara Timur menolak seluruh aduan Izhak Rihi terhadap advokat Bildad Thorino Thonak. Majelis menilai tuduhan pelanggaran kode etik terhadap Bildad tidak terbukti. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di UPG 45, Senin 19 Oktober 2026.
Putusan itu diambil usai majelis memeriksa aduan yang diajukan Izhak terhadap Bildad. Dalam persidangan, majelis menilai pengadu tidak mampu membuktikan dasar tuduhan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepada teradu.
Ketiga anggota majelis hakim kode etik secara bulat menolak aduan Izhak. Majelis juga menilai tidak ditemukan niat Bildad untuk melakukan tipu muslihat. Majelis turut mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan yang dilakukan pengadu.
Pemeriksaan etik terhadap Bildad berlangsung sejak 31 Juli 2026. Proses itu bermula dari laporan Izhak yang menuding Bildad melakukan sejumlah pelanggaran saat menjalankan profesinya sebagai advokat.
Dalam pengaduannya, Izhak mempersoalkan dugaan tindakan tidak jujur dan tidak bertanggung jawab. Ia juga menilai Bildad mengesampingkan prinsip officium nobile, yakni kehormatan dan keluhuran profesi advokat, beserta kewajiban moral yang menyertainya.
Perkara ini awalnya turut menyeret narasi dugaan mafia kasus dan suap hakim dalam penanganan perkara di tingkat kasasi.
Menurut pengakuan Izhak sebelumnya, persoalan itu bermula ketika Bildad menjadi kuasa hukum tambahan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kupang pada 15 Agustus 2023. Penunjukan itu didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor 09/PDT/BT&AA/2023.
Izhak mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp330 juta kepada Bildad dalam dua tahap, yakni pada 17 September 2023 dan 8 Juni 2025.
Menurut Izhak, sebagian uang tersebut diminta untuk keperluan “koordinasi” perkara ke Mahkamah Agung dalam proses kasasi.
Tuduhan mengenai penyerahan uang itu menjadi bagian dari pengaduan yang diperiksa dalam sidang etik. Namun, majelis akhirnya menyatakan seluruh aduan terhadap Bildad tidak terbukti.
Putusan itu menjadi hasil pemeriksaan etik atas laporan Izhak. Dengan demikian, tuduhan pelanggaran kode etik yang diajukan terhadap Bildad tidak terbukti dalam persidangan tersebut.
Putusan etik ini berkaitan dengan pemeriksaan dugaan pelanggaran profesi advokat. Adapun klaim mengenai penyerahan uang dan dugaan suap yang muncul dalam perkara itu tetap perlu dibedakan dari fakta yang dinyatakan terbukti oleh majelis.***

