KUPANG, HN – Ahli waris Konay yang diwakili Marthen Soleman Konay menyebut pihaknya mengormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dalam kasus sengketa tanah pagar panjang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Namun demikian, Marthen Konay mengatakan pihak keluarga tetap memegang teguh berita acara eksekusi tanah tanggal 8 September 1977 oleh PN Kupang sebagai dasar kepemilikan sah atas bidang tanah tersebut.
“Kami hormati putusan, tapi tetap berpegang pada berita acara eksekusi 1977,” tegas Marthen Soleman Konay, ahli waris pengganti keluarga Konay, kepada wartawan di Kupang, Rabu 9 Juli 2025.
Marthen Konay merasa ada kejanggalan dalam putusan PN Kupang Nomor 5 tanggal 30 Juni 2025. Sebab menurutnya, putusan itu bertentangan dengan putusan sebelumnya yang sudah dieksekusi oleh PN Kupang tahun 1977 silam.
“Sebelumnya sudah ada putusan dan sudah ada eksekusi resmi. Tapi sekarang keluar lagi putusan baru yang bertolak belakang. Ini yang menurut kami agak aneh,” kata Marthen Konay.
Merthen Konay menegaskan, tanah tersebut merupakan hasil perjuangan dari orang tua mereka dan harus dipertahankan sampai kapanpun. “Saya tetap berpegang pada berita acara eksekusi,” pungkas Marthen Konay.
Ketua Tim Hukum keluarga Konay, Fransisco Bernando Bessi menyebut tanah yang disita oleh Kejati NTT hanya 9 hektar dari total tanah seluas 60 hektar milik kliennya.
“Perlu digarisbawahi, tanah yang saat ini disita dan sudah ada plang dari kejaksaan itu hanya 9 hektar. Sedangkan tanah pagar panjang itu kurang lebih 60 hektar,” tegas Fransisco Bessi.
Dia menyebut, masyarakat selama ini salah mengartikan proses penyitaan tanah oleh Kejaksaan Tinggi, bahwa seolah-olah semua tanah keluarga Konay disita. Tapi faktanya hanya 9 hektar.
“Ini penting, supaya masyarakat menjadi tahu, tanah yang disita sebagian kecil dari tanah yang besar. Dan tanah yang besar itu semuanya sudah punya produk hukum sertifikat yang berbeda. Supaya informasi ini tidak liar di masyarakat,” jelas Fransisco Bessi.
Fransisco menegaskan, tanah yang disita Kejati NTT itu berada di sisi kiri jalan ke arah hotel Neo Aston. Sedangkan tanah milik keluarga Konay, yang ada di sisi jalan lainnya sudah bersertifikat dengan putusan pengadilan yang berbeda-beda.
“Sehingga perlu digarisbawahi bahwa khusus yang 9 hektar ini di luar yang 60 hektar,” tegasnya.
Fransisco menambahkan, kliennya keluarga Konay telah memenangkan perkara tanah pagar panjang, melawan sejumlah pihak hingga ke tingkat PK di Mahkamah Agung.
Dalam putusan PK Nomor: 1014 PK/Pdt/2021, tanggal 6 Desember 2021, Mahkamah Agung menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik keluarga Konay.
Di sisi lain, kata Fransisco, Pengadilan Negeri Kupang pun mengakui atau menolak gugatan Pemkab Kupang yang berperkara melawan keluarga Konay. Pengadilan memerintahkan kepada Pemkab Kupang untuk melakukan ganti rugi.
Pengacara Keluarga Konay lainnya Dr. Mel Ndaumanu menyampaikan, meski menerima putusan pra peradilan Pengadilan Negeri Kupang nomor 5 tanggal 30 Juni 2025, tapi ada sejumlah poin yang disoroti dari putusan tersebut.
Ia menyebut, ijin penyitaan berdasarkan KUHP Pasal 38 ayat 1 hanya boleh dilajukan oleh Ketua Pengadilan. “Namun demikian, hakim praperadilan justru tidak mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh pemohon,” kata Mel Ndaumanu.
Ia menjelaskan, pertimbangan hakim dalam putusan justru mengacu pada pendapat ahli, bahwa yang penting sudah ada cap stempel, maka Ketua atau Wakil Ketua berwenang mengeluarkan ijin penyitaan.
“Ini juga kami kritisi. Karena dari teori kewenangan, hanya 3 yaitu bersumber dari kewenangan atribusi, delegasi dan mandat. Referensi yang diambil oleh hakim praperadilan ini hanya stempel. Bagi kami ini hal baru,” terangnya.
Selain cap, pengacara keluarga Konay juga menyoroti pertimbangan hakim lainnya. Dalam dalilnya, pengacara keluarga Konay menegaskan bahwa, perkara tersebut tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.
“Justru hakim juga menolak ini, padahal sesungguhnya kami sudah menjelaskan dari bukti yang ada yaitu dari bukti P1 sampai P24, sudah menunjukan bahwa tanah tersebut adalah tanah pemohon. Kami pemohon telah membuktikan bahwa tanah tersebut milik alm Essau Konay. Namun demikan, ini juga ditolak oleh majelis hakim. Bahkan majelis hakim menyatakan bahwa sampai putusan ini berakhir, dari pemohon tidak menghadirkan bukti pembanding. Sudah kami hadirkan, tapi justru tidak dipertimbangkan oleh hakim,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa, tanah milik keluarga Konay bukan hasil kejahatan. Tapi sesungguhnya milik kliennya keluarga Konay.
“Sesungguhnya tanah ini bukan hasil kejahatan. Tidak terkait dengan tindak pidana, tapi sesungguhnya milik pemohon,” pungkas Mel.***

