KUPANG, HN – Komisi II DPRD NTT menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal polemik yang terjadi di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari. RDP berlangsung di Ruang Kelimutu DPRD NTT, Rabu 3 Juni 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPRD NTT, Yunus Takandewa mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM NTT tidak boleh membuat situasi Swasti Sari semakin panas.
“Sebagai pemerintah, tidak boleh bikin situasi ini semakin panas. Pemerintah itu harus sebagai mediator,” ujar Yunus Takandewa.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, lembaga dewan tidak punya kewenangan untuk melarang Kadis Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi untuk melantik pengurus dan pengawas Swasti Sari.
“Kami tidak bisa larang Pak Kadis untuk tidak boleh lantik. Tetapi, kalau ada prosedur yang salah, maka harus kita omong,” tegasnya.
Dia menyebut, solusi untuk menyelesaikan polemik di Koperasi Swasti Sari cuma satu, yakni harus melakukan rekonsiliasi. “Solusinya cuma satu, yaitu rekonsiliasi,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi, Jan Pieter Windy menyebut Dinas Koperasi dan UKM NTT harus menjadi mediator untuk selesaikan kasus di internal KSP Swasti Sari.
“Tetapi tadi saya simak apa yang Pak Kadis Linus Lusi sampaikan itu seperti apa yang dia buat itu sudah betul. Tidak bisa seperti itu,” jelasnya.
Dia menyebut, Linus Lusi hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai representasi atau mewakili Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena.
“Pak kadis hadir disini mewakili pemerintah. Tetapi Pak Kadis seperti berpihak sekali ke KSP Kopdit Swasti Sari,” ujarnya.
Harusnya, kata dia, Linus Lusi yang mewakili pemerintah netral dan bersama-sama menjaga nama baik pemerintah.
“Tetapi kami melihat Pak Linus seolah berada di pihak atau kelompok Swasti Sari. Pak kadis mau jadi bapak yang baik, tetapi tidak tergambar dalam ruangan ini,” pungkasnya.***

