Hukrim  

APH Diduga tak Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Gustaf Nabuasa

Ancaman pembunuhan tidak hanya menyasar Gustaf Nabuasa, tetapi juga Abner Nabuasa dan Charles Richel Nabuasa, kakak Gustaf yang menjabat sebagai Kepala Desa Bena.

Keluarga korban Gustaf Nabuasa saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Keluarga almarhum Gustaf Nabuasa menduga aparat penegak hukum (APH) tidak profesional menangani kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) periode 2019-2024.

Keluarga almarhum Gustaf, Abner Nabuasa menyebut ada ancaman pembunuhan yang diterima keluarga sejak bulan Februari 2026, sebelum Gustaf Nabuasa dibunuh oleh pelaku Leonard Asbanu.

“Aparat tidak profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Abner kepada wartawan di Kupang, Sabtu 24 Oktober 2026.

Menurut Abner, ancaman itu tidak hanya menyasar Gustaf Nabuasa, tetapi juga dirinya dan Charles Richel Nabuasa, kakak Gustaf yang menjabat sebagai Kepala Desa Bena.

“Ancaman pembunuhan kepada almarhum Gustaf Nabuasa itu sudah kami terima sejak 27 Februari 2026. Mereka juga berencana setelah membunuh Gustaf, target selanjutnya adalah saya dan Charles Nabuasa,” jelasnya.

Abner menuturkan, pada tanggal 13 Maret 2026, ada seseorang yang sebelumnya memberikan informasi mengenai ancaman pembunuhan itu kembali mendatangi tempat usaha penggilingan padi miliknya dan menyampaikan ancaman.

Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, Abner bersama Gustaf dan sejumlah anggota keluarga mendatangi Polsek Amanuban Selatan untuk melaporkan persoalan ancaman yang diterima keluarga.

Mereka, kata Abner, bertemu dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim. Dalam laporan itu, keluarga menyampaikan dugaan ancaman yang mereka terima. Namun, Abner mengaku kecewa dengan respons yang disampaikan pihak kepolisian saat itu.

“Ketika kami sampaikan masalah ini di Polsek Amanuban Selatan, Pak Kapolsek menyampaikan bahwa itu hanya ancaman biasa,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Keren! Siswa SMA PGRI Mnelalete Rakit Mobil Listrik Pertama di NTT

Abner mengatakan, setelah itu Kapolsek meninggalkan lokasi untuk menghadiri kegiatan di Kualiin bersama Kapolres.

Menurut Abner, laporan mengenai ancaman itu menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian adiknya.

Abner menyebut pada tanggal 1 Juni 2026 malam Gustaf sempat mengirim pesan WhatsApp kepadanya mengenai potensi keributan di lokasi pembukaan lahan persawahan baru di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

Lokasi itu, kata Abner, berkaitan dengan pengembangan persawahan dan pembangunan jaringan irigasi pada lahan sekitar 600 hektare yang menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Pada 2 Juni 2026, Gustaf disebut mengangkut material batu kali ke lokasi untuk kebutuhan pembangunan irigasi atas pekerjaan yang melibatkan pihak kontraktor.

Menurut Abner, kegiatan pengangkutan material berlangsung tanpa hambatan pada awalnya. Namun, situasi berubah ketika truk hendak masuk untuk pengangkutan berikutnya pada tanggal 3 Juni 2026.

Dia mengaku mendapat informasi bahwa Jamie Benu bersama istrinya menahan truk yang hendak menurunkan material di lokasi.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada Gustaf. Abner menuturkan, adiknya memutuskan mendatangi lokasi untuk mengetahui persoalan yang terjadi.

Sebelum berangkat, Gustaf terlebih dahulu menghubungi Charles Richel Nabuasa selaku Kepala Desa Bena agar menjelaskan kembali kepada warga mengenai rencana pembangunan itu.

Abner menjelaskan, Charles kemudian memberikan penjelasan kepada warga mengenai sosialisasi program pembukaan lahan dan pembangunan irigasi yang sebelumnya digelar pada 27 Mei 2026.

BACA JUGA:  Inche Sayuna Ajak Warga TTS Pilih Melki Laka Lena Jadi Gubernur NTT

Dalam sosialisasi tersebut menurut Abner, pemerintah menjelaskan rencana pembersihan lahan, pembangunan irigasi permanen, serta bantuan bibit dan pupuk bagi masyarakat yang memiliki lahan bersertifikat.

Ia menyebut sejumlah instansi hadir dalam kegiatan itu, termasuk unsur Kementerian Pertanian, Balai Wilayah Sungai, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta aparat keamanan.

Abner mengatakan, Jamie Benu juga hadir dalam sosialisasi tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan munculnya kembali perdebatan mengenai sosialisasi ketika keributan terjadi di lokasi.

Menurut penuturannya, situasi memanas setelah Gustaf tiba dan menanyakan alasan truknya ditahan. Keributan kemudian melibatkan sejumlah orang, termasuk Jamie Benu dan Charles.

Abner menduga situasi itu membuka kesempatan bagi terdakwa Leonard Asbanu untuk menyerang Gustaf Nabuasa.

Ia mengacu pada keterangan saksi dalam persidangan yang, menurutnya, menyebut Leonard membawa balok kayu patok yang disembunyikan di ketiaknya.

“Almarhum berusaha melerai ketika terjadi keributan. Kemudian pelaku datang dari arah samping belakang dan memukul almarhum menggunakan kayu. Pukulan pertama membuat almarhum langsung jatuh,” tutur Abner.

Ia mengatakan, setelah Gustaf terjatuh, Charles berusaha mendekati dan menghentikan pelaku. Namun, menurut Abner, keduanya sempat bergulat sebelum Charles berusaha menyelamatkan diri.

Abner menambahkan, Gustaf kembali dipukul menggunakan kayu. Pukulan kedua disebut mengenai tangan kiri korban ketika berusaha menangkis serangan hingga menyebabkan tangannya patah.

Peristiwa pemukulan terhadap Gustaf terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Siapkan 17.500 Vaksin Rabies, 6.000 Dosis Sudah Didistribusikan ke TTS

Gustaf kemudian menjalani perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia di RSUP Ben Mboi Kupang, Selasa, 9 Juni 2026, pukul 23.22 WITA.

Dalam perkara tersebut, Leonard Asbanu, yang juga disebut Leonardus, menjadi terdakwa atas dugaan penyerangan menggunakan balok kayu patok sepanjang sekitar 50 sentimeter.

Abner menilai rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah penyerangan perlu ditelusuri, termasuk laporan ancaman yang menurut keluarga telah disampaikan ke kepolisian beberapa bulan sebelum kejadian.

Ia juga menceritakan bahwa setelah menerima kabar mengenai pemukulan terhadap Gustaf, dirinya langsung menghubungi anggota Intel Polres TTS untuk berkoordinasi dengan Polsek Amanuban Selatan.

Ketika tiba di wilayah Amanuban Selatan, Abner mengaku mendapati aparat intelijen juga telah tiba di Polsek. Namun, menurut dia, pelaku belum dijemput oleh pihak kepolisian saat itu.

Abner mengatakan, ada warga yang menyampaikan bahwa pelaku sempat dibawa menggunakan sepeda motor menuju Polsek, tetapi ia mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana proses tersebut berlangsung.

Bagi keluarga, penanganan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penyerangan yang menyebabkan Gustaf meninggal dunia, tetapi juga dugaan ancaman sebelum kejadian serta rangkaian peristiwa setelah penyerangan.

Abner turut menyinggung keberadaan video yang direkam di lokasi kejadian. Menurut dia, identitas orang yang merekam belum diketahui keluarga, meskipun suara dalam rekaman terdengar.

Ia berharap informasi itu dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap peristiwa secara utuh.***