KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyiapkan 17.500 vaksin untuk Hewan Penular Rabies (HPR). 6.000 dosis vaksin diantaranya sudah didistribusikan ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Hal itu merupakan upaya Pemprov NTT untuk melakukan vaksin, agar terbentuknya kekebalan kelompok atau herd immunity pada populasi anjing, dan memutus mata rantai penyebaran rabies.
“Tahun ini kita punya stok vaksin untuk HPR sebanyak 17.500 dosis dari alokasi APBN,” ujar Kepala Dinas Peternakan NTT, Johanna Lisapaly di Kantor Gubernur, Jumat 23 Juni 2023.
Menurutnya, dari jumlah dosis vaksin yang ada, Pemprov NTT sudah mendistribusikan sebanyak 6.000 dosis ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
“Kita sudah distribusi 6.000 vaksin ke TTS, dan 5.303 anjing disana telah divaksin,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Kementerian Pertanian khususnya Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah memperjuangkan bantuan vaksin dari WOAH (World Organisation for Animal Health/Organisasi Kesehatan Hewan Dunia) dan kita akan dapatkan 200 ribu vaksin yang akan dikirim dalam dua tahap.
“Kemarin saya sudah mendapatkan informasi dari Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Kupang bahwa 100 ribu dosis vaksin itu akan segera tiba, mudah-mudahan awal Juli ini,” kata Johanna.
Johanna mengungkapkan, untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian rabies telah dibentuk satuan tugas (satgas) dan posko di daerah-daerah zona merah dengan melibatkan lintas sektor.
Kabupaten-kabupaten yang dekat dan berbatasan dengan kabupaten TTS dikategorikan daerah terancam dan terduga. Harus ada komitmen dan partisipasi kita semua untuk cegah ini,” ungkapnya.
Seluruh stakeholder, kata dia, harus ikut lakukan edukasi, karena petugas lapangan sangat kurang, sehingga pihaknya kita juga melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi.
“Tentu saja para petugas lapangan ini harus divaksin lebih dahulu. Kami berharap agar kabupaten/kota di Pulau Timor harus mulai melakukan pendataan terhadap HPR khususnya anjing,” terangnya.
“Eliminasi dalam kondisi KLB memang diperkenankan tapi tetap harus perhatikan Kesrawan atau kesejahteraan hewan,” tambah Johana.***

