KUPANG, HN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mempertanyakan lambannya pelimpahan tahap II kasus dugaan penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Imanuel Lay alias Mokris.
PMKRI mendesak Polda NTT segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum sejak Rabu 21 Januari 2026.
Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Cabang Kupang, Yido Manao, menilai keterlambatan pelimpahan tahap II menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
“Berkas sudah P21, seharusnya pelimpahan tahap II segera dilakukan. Ada apa sebenarnya?” kata Yido kepada wartawan di Kupang, Senin 26 Januari 2026.
Menurut dia, pelimpahan tahap II merupakan proses administrasi hukum yang tidak rumit, namun terkesan sengaja diperlambat. Ia menduga adanya perlakuan khusus karena tersangka merupakan pejabat publik.
“Kasus ini seolah dibuat berlarut-larut. Kami menduga ada ketidakseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” ujarnya.
PMKRI menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di NTT. Karena itu, PMKRI mendesak agar pelimpahan tahap II dilakukan secepatnya.
“Kami berharap dalam minggu ini tahap II sudah dilaksanakan, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan,” tegas Yido.
PMKRI juga meminta proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan berintegritas. Setelah tahap II dilakukan, PMKRI mendesak jaksa segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kasus penelantaran perempuan dan anak harus ditangani tegas tanpa pandang bulu. Kami akan kawal proses hukum hingga tuntas,” pungkasnya.***

