Hukrim  

Polda NTT Penuhi Petunjuk Jaksa, Berkas Mokris Lay Dinyatakan P-21

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Berkas perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas perkara itu dinyatakan P21 setelah penyidik Polda NTT memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti Kejati NTT.

BACA JUGA:  ADPRD Kupang Pelaku Pengeroyokan ASN Dijerat Pasal Ringan, Kuasa Hukum Korban Surati Kapolri

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, membenarkan berkas perkara Mokris Lay telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Iya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah penyidik Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT,” ujar Raka, Rabu 21 Januari 2026.

BACA JUGA:  Kadis PUPR TTU Diperiksa Penyidik Kejati NTT

Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan P-21, langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Polisi Amankan 3 Unit Sepeda Motor Tanpa Dokumen di Kupang

“Setelah dinyatakan lengkap, tinggal koordinasi untuk pelimpahan tahap II, berupa penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari Polda NTT ke Kejati NTT,” tandasnya.***

error: Content is protected !!