Hukrim  

Bildad Thonak Serahkan Jawaban dan Bukti ke Dewan Etik KAI NTT

KUPANG, HN – Advokat Bildad Thonak menyerahkan jawaban tertulis dan sejumlah alat bukti kepada Dewan Kehormatan/Etik Kongres Advokat Indonesia (KAI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 26 Agustus 2026.

Bhildat datang ke Kantor Dewan Pengurus Daerah (DPD) KAI NTT didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP KAI Apolos Djara Bonga dan sejumlah advokat.

Penyerahan dokumen tersebut berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan Izhak Rihi kepada Dewan Kehormatan/Etik KAI NTT.

Dokumen jawaban dan alat bukti diserahkan melalui kuasa hukum Bildad, Amos Lafu. Selanjutnya, dokumen itu akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan.

Usai menyerahkan dokumen, Amos Lafu mengatakan pihaknya memenuhi panggilan Dewan Kehormatan KAI NTT untuk memberikan penjelasan sekaligus bukti yang dinilai dapat membuat terang perkara.

“Hari ini kami memenuhi panggilan majelis kehormatan KAI NTT untuk menyerahkan alat bukti yang kami miliki untuk membuat terang dugaan pelanggaran kode etik klien kami Bildad Thonak,” ujar Amos.

Amos mengaku yakin jika kliennya Bildad Thonak tidak melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

Menurut Amos, kliennya Bildad telah menjalankan tugas mendampingi Izhak Rihi dalam proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri Kupang hingga tingkat kasasi.

“Dengan tegas kami menyatakan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran kode etik yang klien kami lakukan. Klien kami telah menjalankan tugas sesuai dengan profesinya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dr. Semuel Haning Minta Polisi Kembalikan HP WS, Penyitaan Dinilai Cacat Prosedur

Amos menegaskan, seorang advokat tidak memiliki kewenangan menentukan menang atau kalahnya suatu perkara.

“Pengacara itu tidak urus menang dan kalah. Urusan menang dan kalah itu adalah keputusan yang ada di tangan Majelis Hakim,” ungkapnya.

Ia menyebut sejumlah bukti telah diserahkan kepada DPD KAI NTT. Menurut Amos, bukti itu menunjukkan uang yang diterima Bhildat merupakan pembayaran atas jasa hukum yang diberikan sebagai advokat.

“Bukti yang kami masukkan di sini dengan jelas menunjukkan bahwa uang yang diterima klien kami adalah murni pembayaran jasanya sebagai pengacara,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Niko Ke Lomi menilai laporan yang disampaikan Izhak Eduard Rihi telah mengganggu dan berpotensi mencederai pekerjaan serta marwah profesi advokat.

Niko mengatakan perkara yang ditangani Bildad telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi. Hasil akhir perkara itu kewenangan majelis hakim, bukan advokat.

“Perkara ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri sampai tingkat kasasi. Yang berwenang memutuskan adalah majelis hakim,” tegas Niko.

Ia mempertanyakan tuntutan pengembalian honorarium hanya karena perkara yang ditangani tidak memberikan hasil sesuai harapan klien.

“Kalau menang di Pengadilan Negeri, kemudian kalah dikasasi, lalu meminta uang honorarium dikembalikan kepada pengacara, menurut kami itu sangat tidak menghargai dan mencederai martabat kami sebagai advokat,” terangnya.

BACA JUGA:  Kontroversi Dana Pra PON II Cabor Tinju, Samuel Haning Gugat KONI, DPRD dan Pemprov NTT

Niko mengatakan persoalan tersebut menjadi pelajaran bagi kalangan advokat agar hubungan antara pemberi jasa hukum dan klien memiliki pemahaman yang jelas sejak awal. Ia turut menyinggung penggunaan honorarium dalam proses penanganan perkara.

“Kalau uangnya masih ada mungkin bisa dikembalikan, tetapi kalau sudah digunakan untuk menjalankan proses hukum, bagaimana?” ujarnya.

Niko berharap Dewan Kehormatan Advokat dapat memeriksa laporan tersebut secara hati-hati, objektif, dan profesional.

Menurutnya, persoalan itu tidak hanya menyangkut Bildad Thonak, tetapi juga berkaitan dengan marwah profesi advokat.

“Kami tetap bersama adik kami, Bildad Thonak, karena dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, dia telah bekerja sesuai prosedur,” kata Niko.

Niko meminta agar proses pemeriksaan tidak sampai mencederai profesi advokat. “Jangan sampai laporan seperti ini mencederai marwah advokat. Bagi kami, laporan ini sangat mencederai pekerjaan dan profesi kami sebagai advokat,” tegasnya.

Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bonga mengatakan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap anggota KAI yang menghadapi persoalan hukum maupun pengaduan etik.

“Siapa saja anggota DPD KAI yang dilaporkan, pasti saya turun untuk menyelesaikan. Apalagi Bhildat merupakan Wakil Sekjen KAI NTT,” ujar Apolos.

BACA JUGA:  CCTV Hotel Aston Disebut Tak Bisa Diakses Usai Korban Lapor Dugaan Pelecehan

Meski memberikan pendampingan organisasi, Apolos menegaskan tetap menghormati independensi Dewan Kehormatan KAI NTT.

Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada fakta dan ketentuan kode etik yang berlaku.

Terkait substansi pengaduan, Apolos menilai persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan hubungan antara advokat dan klien dalam penanganan perkara.

Menurut dia, klien memang memiliki harapan agar perkara yang dihadapi dapat dimenangkan. Namun, advokat tetap terikat pada hukum dan kode etik profesi.

“Kalau keinginan klien melanggar hukum dan tidak bisa dilakukan oleh advokat, jangan salahkan advokat. Seorang pengacara juga terikat dengan hukum dan kode etik,” tegasnya.

Apolos juga berpandangan bahwa menang atau kalah dalam suatu perkara tidak otomatis menghapus kewajiban pembayaran honorarium apabila sebelumnya telah disepakati antara advokat dan klien.

“Menang atau kalah harus dibayar honorarium sesuai kesepakatan, karena orang bekerja,” ungkap Apolos.

Apolos mengatakan pihaknya tidak ingin membangun opini yang dapat mempengaruhi proses pemeriksaan. Ia memilih menyerahkan penilaian terhadap laporan kepada Dewan Kehormatan KAI NTT.

“Kita serahkan kepada Dewan Kehormatan untuk memeriksa. Saya tidak mau melakukan framing. Mereka harus berdiri objektif dan melihat kebenaran sesuai kode etik,” pungkas Apolos.***

error: Content is protected !!