KUPANG, HN – Kuasa hukum WS, Dr. Semuel Haning, meminta penyidik Polda NTT segera mengembalikan telepon genggam milik kliennya yang disita dalam proses pemeriksaan terkait dugaan kasus yang berhubungan dengan akun TikTok Lika Liku NTT (LLN).
Menurut dia, penyitaan telepon genggam dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 6 Juni 2026, WS yang merupakan dosen Undana mengalami peristiwa yang katanya berhubungan dengan admin Lika Liku NTT,” ujar Semuel Haning, Rabu 10 Juni 2026.
Dia menjelaskan, dirinya telah diberi kuasa untuk mendampingi WS dalam proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan pihaknya akan membentuk tim hukum guna memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada kliennya.
“Sehingga saya dibikin kuasa yang nantinya akan dilakukan pembentukan tim untuk mendampingi ibu WS,” ujarnya.
Semuel Haning mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, pemeriksaan di Polda NTT diduga berkaitan dengan laporan seorang pejabat terkait akun TikTik Lika-Liku NTT.
Namun, ia menegaskan isi percakapan dalam telepon genggam kliennya tidak berkaitan langsung dengan akun tersebut.
“Menurut keterangan WS, awal pemeriksaan kayaknya berhubungan dengan adanya laporan seorang pejabat yang melaporkan tentang LLN ini,” jelasnya.
“Soal HP itu berhubungan dengan chatting dengan orang lain, tetapi tidak berhubungan dengan LLN,” tambah Semuel Haning.
Dia menilai penyitaan HP kliennya tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Menurut dia, penyitaan harus dilakukan berdasarkan izin pengadilan, kecuali dalam kondisi mendesak. Bahkan setelah dilakukan penyitaan, penyidik wajib melaporkan tindakan tersebut kepada pengadilan.
“Kemudian HP-nya disita. Penyitaan HP kalau sesuai aturan itu harus prosedural. Harus ada izin pengadilan. Kalau keadaan mendesak itu polisi berhak menyita. Sesudah disita, hasilnya harus dilaporkan ke pengadilan. Tetapi sekarang belum ada,” jelasnya.
Karena itu, dia meminta penyidik segera mengembalikan barang tersebut agar tidak memunculkan persoalan hukum baru.
“Maka sangat diharapkan penyidik Polda segera kembalikan HP karena akan berdampak pada hukum,” katanya.
Semuel Haning juga berharap penyidik bekerja secara profesional dan tidak memaksakan proses hukum apabila alat bukti belum cukup.
Ia menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan, namun seluruh tahapan harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak mencederai institusi kepolisian.
“Ketika penyidik melakukan penyidikan, ketika ada keraguan dan belum cukup bukti, kasus ini dihentikan sementara sampai ada cukup bukti yang berkualitas baru dilanjutkan lagi,” ujarnya.
“Jangan sampai kita paksakan dan mencederai institusi Polri. Kita dukung semua proses yang ada tetapi harus sesuai prosedur,” lanjutnya.
Dia mengingatkan agar kasus itu tidak menimbulkan opini liar di media sosial dan meminta publik memberikan kepercayaan kepada Polda NTT.
Seluruh proses hukum, kata dia, harus berbasis bukti yang akurat agar dapat mengungkap pihak yang sebenarnya terlibat dalam kasus tersebut.
“Maka dalam hal ini saya harapkan semua pihak berikan kepercayaan kepada kepolisian Polda NTT dengan satu ketentuan bahwa segala proses harus ada bukti yang akurat supaya bisa mengetahui siapa sesungguhnya dalam kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebut dalam surat panggilan yang diterima kliennya juga tidak dijelaskan adanya peran khusus yang dilakukan WS.
“Dalam surat panggilan juga klien saya tidak ada peran apa-apa. Maka saya sangat harapkan agar tidak terjadi mencederai hukum,” pungkasnya.***

