ALOR, HN – Pernikahan Bupati Alor yang disebut berlangsung di sebuah gereja kecil di kawasan Kebun Kopi, Kabupaten Alor, memicu perdebatan di tengah masyarakat. Polemik berkembang tidak hanya menyangkut aspek legalitas hukum, tetapi juga etika pejabat publik dan doktrin gereja.
Perdebatan itu mencuat setelah aktivis Lomboan Djahamou menyampaikan pandangannya melalui siaran langsung di Facebook. Dalam siaran itu, ia mengkritik sejumlah aspek mulai dari keabsahan hukum pernikahan, ajaran gereja, hingga tanggung jawab moral seorang kepala daerah.
Lomboan mengaku memperoleh informasi dari warga di kampung halamannya mengenai prosesi pernikahan yang disebut berlangsung secara tertutup.
“Saya melihat lebih banyak masyarakat yang menyampaikan sikap kontra daripada yang mendukung. Ini terlihat dari berbagai tanggapan di media sosial setelah kabar pernikahan itu beredar,” ujar Lomboan, Rabu 29 Juli 2026.
Menurut Lomboan, masyarakat perlu membedakan antara keabsahan pernikahan menurut hukum negara dan penilaian berdasarkan doktrin gereja.
Ia menjelaskan, apabila pemberkatan dilakukan di gereja yang memiliki legalitas dan pernikahan tersebut dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), maka secara administrasi negara pernikahan dapat dianggap sah.
“Kalau legalitas gerejanya sah dan proses pencatatan sipil berjalan sesuai aturan, maka secara hukum negara bisa dianggap sah,” katanya.
Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi semata. Menurutnya, terdapat dimensi etika, moral, serta ajaran kekristenan yang juga menjadi perhatian publik, terutama karena yang bersangkutan merupakan seorang pejabat daerah.
Dalam pemaparannya, Lomboan menyatakan menghormati sikap Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) yang, menurut pemahamannya, tetap berpegang pada ajaran mengenai pernikahan dan perceraian tanpa membedakan status sosial jemaat.
Ia juga mempertanyakan kehadiran Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Alor dalam prosesi tersebut. Menurutnya, apabila pejabat tersebut juga merupakan bagian dari struktur pelayanan gereja, maka kehadirannya berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan jemaat.
“Saya tidak mempersoalkan tugas Dukcapil dalam pencatatan sipil. Yang menjadi pertanyaan adalah ketika yang bersangkutan juga dikenal sebagai majelis gereja. Ini yang memunculkan perdebatan di masyarakat,” ujarnya.
Lomboan juga mengutip sejumlah ayat Alkitab serta pandangan seorang pendeta yang, menurut pemahamannya, menyatakan bahwa pernikahan setelah perceraian ketika pasangan sebelumnya masih hidup tidak dibenarkan dalam doktrin kekristenan tertentu.
Selain itu, ia mengutip pandangan seorang pakar hukum tata negara yang menyebut bahwa penyelenggara negara tidak hanya terikat pada aturan hukum, tetapi juga nilai etika dan moral.
“Persoalannya bukan hanya soal sah menurut undang-undang, tetapi juga bagaimana masyarakat memandangnya dari sisi etika, moral, dan ajaran agama,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian memicu diskusi di media sosial mengenai batas antara legalitas hukum negara dengan penafsiran doktrin keagamaan dalam kehidupan pribadi seorang pejabat publik.
Di sisi lain, Majelis Gereja Pentakosta di Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan pemberkatan nikah terhadap pasangan yang bercerai sementara mantan pasangan masih hidup atau masih terikat dalam perkawinan yang sah.
Menurut ketentuan internal gereja tersebut, pendeta atau hamba Tuhan yang melakukan pemberkatan nikah dalam kondisi demikian dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan firman Tuhan dan Anggaran Rumah Tangga Gereja Pentakosta di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Alor, pihak gereja yang disebut memberkati pernikahan tersebut, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor terkait polemik yang berkembang.***

