KUPANG, HN – Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Wilhelmus Geri, memberhentikan Marselus Gero Tapobali dan Martinus Daon Iker dari jajaran koperasi. Pemberhentian itu berlaku sejak Senin, 7 September 2026.
Keputusan itu dituangkan dalam dua surat pemberhentian yang kemudian beredar di media sosial. Salinan surat itu diterima media ini Selasa, 8 September 2026.
Kuasa hukum Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari kubu Wilhelmus Geri, Fransisco Bernando Bessi, membenarkan keabsahan kedua surat itu.
Menurut Fransisco, keputusan pemberhentian merupakan langkah pengurus untuk menjaga stabilitas organisasi di tengah persoalan yang berlangsung di internal KSP Kopdit Swasti Sari.
“Langkah pengurus Wilhelmus Geri tegas. Kami juga memecat dua orang yaitu Marselus T. Gero Tapobali selaku Plt GM dan Martinus Daton Iker,” ujar Fransisco Bessi.
Fransisco mengatakan keputusan itu perlu diketahui oleh seluruh anggota KSP Kopdit Swasti Sari. Ia menyebut jumlah anggota koperasi itu mencapai sekitar 223 ribu orang.
Menurut dia, persoalan itu tidak semata berkaitan dengan pergantian atau pemberhentian individu, tetapi menyangkut tata kelola organisasi koperasi.
“Ini perlu diketahui oleh 223 ribu anggota, karena ini mencederai marwah organisasi dan telah melanggar AD/ART Kopdit Swasti Sari dan melanggar UU Koperasi,” pungkasnya.***

