KUPANG, HN – Anggota Komisi I DPR RI, Gavriel Novanto, mengunjungi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu 6 September 2026. Kunjungan Gavriel sekaligus menyerap aspirasi terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah berproses di parlemen.
Gavriel mengatakan, masukan dari KPID NTT dibutuhkan untuk menyempurnakan rancangan undang-undang. Terlebih, pembahasan RUU Penyiaran sudah berlangsung cukup lama dan masih mengalami dinamika.
“Kami juga ingin mendengar aspirasi dari KPID NTT karena kami juga lagi menyusun RUU Penyiaran,” ujar Gavriel.
Menurut dia, RUU Penyiaran telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR RI dan kini memasuki tahap II.
“Di DPR RI kemarin kami baru selesai harmonisasi di Baleg. RUU ini inisiatif dari DPR RI. Kami sudah diskusi dan harmonisasi. Ini baru naik ke tingkat dua,” jelas Gavriel.
Gavriel menilai revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan penting karena regulasi yang ada dinilai perlu menyesuaikan perkembangan dunia penyiaran dan teknologi saat ini.
Dia berharap pembahasan RUU Penyiaran diselesaikan tahun ini atau paling lambat tahun depan. “Kami harap RUU Penyiaran ini bisa kami selesaikan di tahun ini, atau paling lambat tahun depan,” ungkapnya.
Gavriel meminta KPID NTT menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. Mulai dari kondisi lembaga penyiaran lokal, infrastruktur pemantauan, hingga persoalan anggaran.
“Saya ingin tahu lebih banyak tentang KPID NTT ini. Mungkin infrastruktur apa saja yang dibutuhkan, juga saya ingin tahu penyiaran lokal apa saja yang diawasi di NTT,” jelasnya.
Dia juga ingin mengetahui persoalan yang selama ini dihadapi KPID NTT dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di daerah, terutama di Nusa Tenggara Timur.
“Masukan dari teman-teman KPID NTT sangat kami butuhkan agar bisa menyempurnakan RUU itu,” sambungnya.
Gavriel menyebut berbagai persoalan yang disampaikan KPID NTT akan menjadi bahan dalam pembahasan di DPR RI.
Menurut dia, kunjungan itu tidak saja melihat kondisi KPID NTT, tetapi juga untuk memperoleh masukan langsung dari daerah sebagai bahan penyempurnaan RUU Penyiaran.
“Kami di Komisi I DPR RI mendukung teman-teman di KPID. Hari ini saya berkunjung kesini karena ingin melihat situasi dan kondisi yang ada di sini,” jelasnya.
Dia menegaskan aspirasi dari KPID NTT akan dibawa ke DPR RI untuk menjadi bagian dari diskusi pembahasan RUU Penyiaran.
“Saya ingin dengar langsung aspirasi dari KPID NTT sehingga saya bisa bawa untuk jadi bahan diskusi di DPR RI,” pungkasnya.
Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati, menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi KPI Daerah. Salah satu yang paling krusial adalah keterbatasan anggaran.
Yohanes mengatakan KPID NTT selama ini biasanya mendapatkan hibah dari Pemerintah Provinsi NTT sebesar Rp500 juta.
Namun, setelah dikurangi kebutuhan honor dan berbagai keperluan lainnya, dana yang tersisa untuk operasional sangat terbatas.
“Dari Rp500 juta itu, setelah dikalkulasi honor dan sebagainya, operasionalnya sisa hanya Rp12 juta,” ujar Yohanes.
Menurut dia, kondisi tersebut menyulitkan KPID NTT melakukan verifikasi faktual terhadap lembaga penyiaran di seluruh wilayah NTT.
“Jadi angka Rp12 juta ini mustahil bagi kami melakukan verifikasi faktual ke daerah-daerah, mengingat NTT ini adalah daerah kepulauan,” jelasnya.
Kondisi itu, kata dia, sedikit terbantu setelah KPID NTT memperoleh tambahan anggaran Rp200 juta pada pertengahan Juli 2026.
Tambahan itu diberikan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena. Dengan tambahan itu, total anggaran KPID NTT tahun ini menjadi Rp700 juta.
“Beruntung di pertengahan bulan Juli 2026, kami mendapat tambahan anggaran senilai Rp200 juta dari Gubernur NTT,” jelasnya.
Menurut dia, tambahan anggaran tersebut membuat KPID NTT mulai dapat melakukan verifikasi faktual ke sejumlah daerah. Dari hasil verifikasi itu, KPID NTT menemukan adanya lembaga penyiaran yang sudah tidak lagi aktif.
Salah satunya berada di Kabupaten Sabu Raijua. Yohanes menyebut ada dua lembaga penyiaran di Sabu, dan salah satunya, Musafir, sudah sekitar empat tahun tidak mengudara.
“Hal itu mungkin karena perkembangan teknologi, juga mereka mungkin tidak memiliki anggaran operasional,” ujarnya.
KPID NTT masih akan melakukan verifikasi faktual di sejumlah wilayah lain untuk mengetahui kondisi lembaga penyiaran lokal secara lebih menyeluruh.
Wakil Ketua KPID NTT, Kekson Fole Salukh, menyebut persoalan anggaran juga berkaitan dengan kebijakan pendanaan KPID di daerah.
Dia menyebut berdasarkan kesepakatan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Tahun 2024, ada surat edaran yang mengatur mengenai anggaran yang layak bagi KPI Daerah.
Menurut Kekson, angka yang disebut dalam edaran tersebut mencapai Rp2,5 miliar. “Anggaran yang layak bagi KPI Daerah itu adalah Rp2,5 miliar,” ujar Kekson.
Namun, terdapat ketentuan bahwa alokasi anggaran tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Di surat edaran itu Rp2,5 miliar, tetapi kenyataannya hanya Rp500 juta,” ujarnya.
Kondisi itu, kata dia, menjadi salah satu persoalan yang perlu dicarikan solusi melalui revisi UU Penyiaran. Kekson berharap selama RUU Penyiaran masih berproses, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan tambahan kepada KPID di daerah.
“Jadi misalnya hibah dari Pemda itu Rp500 juta, maka jika memungkinkan dari pemerintah pusat juga bisa memberikan lewat KPI pusat, sambil kita menunggu RUU Penyiaran,” jelasnya.
Selain anggaran, KPID NTT juga menyampaikan aspirasi mengenai perubahan jumlah komisioner dalam draf revisi UU Penyiaran.
Kekson menyebut saat ini KPID NTT memiliki tujuh komisioner. Dalam draf revisi UU Penyiaran, jumlah itu disebut akan dikurangi menjadi lima orang. Sementara masa jabatan komisioner disebut berubah dari tiga tahun menjadi empat tahun.
“Di daerah ada tujuh komisioner. Dalam draf revisi UU Penyiaran kita melihat bahwa nanti ada pemangkasan dua orang menjadi lima orang. Kemudian dari masa jabatan tiga tahun jadi empat tahun,” ujarnya.
Kekson mengatakan KPID NTT pada prinsipnya mendukung perubahan itu. Namun, dia meminta DPR memikirkan mekanisme transisi apabila aturan baru diberlakukan.
“Yang perlu dipertimbangkan adalah apabila RUU sudah disahkan, apa solusi bagi kami di daerah yang komisionernya ada tujuh. Nanti dua orangnya mau dikemanakan?” katanya.
Persoalan lain yang disampaikan KPID NTT adalah keterbatasan infrastruktur. Kekson mengatakan secara kasat mata kondisi infrastruktur KPID NTT masih memprihatinkan. Padahal, menurut dia, UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 mengamanatkan adanya sekretariat bagi KPID.
Namun setelah puluhan tahun hadir di NTT, KPID NTT hingga kini masih menggunakan gedung milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) NTT.
“Selama ini kurang lebih sudah puluhan tahun KPID NTT hadir di NTT, kami itu masih numpang di gedung Diskominfo NTT,” ungkapnya.
Dia berharap revisi UU Penyiaran dapat memperkuat kelembagaan KPID, termasuk memastikan ketersediaan kantor dan sekretariat yang memadai. “Setidaknya kami KPID NTT juga bisa punya kantor sendiri,” jelasnya.
Kekson turut menyinggung fasilitas pemantauan siaran yang dimiliki KPID NTT. Menurut dia, kondisi tersebut sangat berbeda dengan KPI Pusat yang memiliki fasilitas pemantauan relatif lengkap, termasuk layar pemantauan, ruang kerja dan dukungan sumber daya manusia.
Sementara KPID NTT hanya didukung dua staf yang masih berstatus diperbantukan dari Diskominfo NTT. “Kalau kami di KPID NTT beda. Kami di sini staf dua orang. Tetapi mereka itu masih diperbantukan dari Diskominfo NTT,” terangnya.
Kondisi itu membuat tugas pengawasan menjadi tidak maksimal karena staf yang diperbantukan tetap memiliki tugas pokok di Diskominfo.
“Kita mau paksa mereka untuk maksimal bantu kami di KPID juga tidak bisa. Karena mereka juga punya tugas dan tanggung jawab di Diskominfo,” ujarnya.
Karena itu, KPID NTT meminta dukungan penguatan infrastruktur pemantauan agar pengawasan terhadap lembaga penyiaran lokal dapat dilakukan secara optimal.
“Infrastruktur pemantauan kami sangat dibutuhkan. Karena saat ini pemantauan kami masih sangat terbatas,” tegas Kekson.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Ketua KPID NTT Kekson Fole Salukh serta sejumlah komisioner KPID NTT.
KPID NTT memiliki tiga koordinator bidang, yakni Iksan Arman Pua Upa sebagai Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan, Aurora Agrava Modok sebagai Koordinator Bidang Struktur Penyiaran, serta Frederikus Royanto Bau sebagai Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Selain itu terdapat dua anggota komisioner, yakni Trisna Liliyani Dano dan Yohanes A.R. Teme.***

