KUPANG, HN – Ketua Pengurus Kopdit Swasti Sari, Yohanes Sason Helan, menyebut kuasa hukum Wilhelmus Geri Cs, Fransisco Bernando Bessi, tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan atau memecat pengurus maupun pengawas koperasi.
Pernyataan itu disampaikan Sason Helan merespon klaim Fransisco Bessi yang menyebut telah memecat pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, kewenangan memberhentikan pengurus dan pengawas berada pada anggota melalui mekanisme Rapat Anggota Tahunan (RAT), bukan kuasa hukum atau siapapun itu.
“Hak memecat pengurus dan pengawas itu lewat RAT. Kalau tidak paham, jangan asal omong. Kami tunggu kalau mau gugat, silahkan. Kami menunggu saja,” ujar Sason Helan, Senin 7 September 2026.
Menurut Sason Helan, mereka sudah memperoleh mandat dari anggota melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk menjadi pengurus dan pengawas Kopdit Swasti Sari.
Setelah dipercaya anggota, kata dia, pihaknya mengaku telah menjalankan tugas kepengurusan selama sekitar satu bulan.
Sason Helan turut mempersoalkan pelaksanaan RAT Kopdit Swasti Sari pada tanggal 26 April 2026 di Hotel Harper Kupang.
Dia menyebut RAT itu tidak menghasilkan keputusan yang sah karena tidak menghasilkan resume keputusan. Namun, tanggal 11 Mei 2026, kelompok yang disebutnya ilegal itu justru dilantik Kepala Dinas Koperasi NTT, Linus Lusi.
“RAT 2026 April itu tidak sah karena belum menghasilkan resume. Tetapi mereka justru mengundang Kadiskop NTT untuk melantik mereka,” jelasnya.
Sason juga mempersoalkan mekanisme pelantikan pengurus hasil RAT tertanggal 26 April 2026 itu. Menurut dia, pelantikan seharusnya dilakukan Puskopdit BKD Timor dan bukan oleh pemerintah.
Ia menilai pelantikan itu tidak memiliki dasar yang kuat karena RAT sebelumnya tidak menghasilkan keputusan dan proses pelantikan disebut tidak dilakukan di hadapan anggota.
“Pimpinan sidang Erni Katana waktu itu meninggalkan ruangan sidang tanpa satu keputusan apa pun,” jelas Sason Helan.
Dia meminta anggota Swasti Sari tidak terpengaruh dengan polemik mengenai status kepengurusan. Sason memastikan koperasi tetap berjalan. Mereka juga telah memiliki dokumen legal menjadi dasar kepengurusan. “Yang bisa pecat kami itu anggota, bukan orang lain,” tegasnya.
Sason Helan menghimbau seluruh anggota agar tidak khawatir dengan kondisi internal koperasi. “Imbauan kepada anggota koperasi bahwa lembaga ini aman. Secara legal ada di tangan Sason Helan. Kami sudah kantongi SIM resmi yang tercatat di dalam lembaran negara,” jelasnya.
Ketua Pengawas Kopdit Swasti Sari, Ambrosius Pan, juga mempertanyakan munculnya pernyataan bahwa dirinya telah diberhentikan atau dipecat oleh Fransisco Bernando Bessi.
“Kurang lebih beberapa hari terakhir ini saya dipecat oleh kuasa hukum yang saya tidak tahu datangnya dari mana. Masa ada pengurus pengawas yang dipecat oleh kuasa hukum dari kelompok pengurus yang ilegal? Jadi yang ilegal memecat yang legal,” ujarnya.
Ambros menegaskan koperasi merupakan lembaga milik anggota. Karena itu, keputusan mengenai kepengurusan menurut dia harus memiliki dasar mekanisme organisasi dan hukum koperasi.
“Oleh karena itu saya sampaikan kepada anggota jangan percaya pada ajaran yang tidak berdasar. Lembaga ini milik anggota, bukan siapapun,” ungkapnya.
Ia menyebut kepengurusan Sason Helan dan jajaran pengawas merupakan kepengurusan yang mereka yakini sah dan telah diakui pemerintah. “Kalau kami dipecat oleh pengacara, kira-kira kita mau tunduk dengan siapa?” kata Ambrosius.
Kuasa hukum Swasti Sari, Benny Taopan menyebut Sason Helan dan jajaran memiliki kompetensi untuk menjalankan kepengurusan di Kopdit Swasti Sari, karena mereka adalah pengurus yang sah dan telah memperoleh pengakuan pemerintah.
Benny juga merujuk data administrasi badan hukum yang menurutnya menunjukkan nama Sason Helan tercatat dalam sistem Kementerian Hukum.
“Kementerian Koperasi hanya akui Sason Helan jadi Ketua Pengurus Swasti Sari, bukan Welem Geri,” kata Benny.
Benny mempertanyakan dasar pemberhentian yang disebut dilakukan terhadap pengurus dan pengawas. “Lalu bilang pengurus dipecat. Dasarnya apa? Tidak ada surat pemecatan dari kementerian,” terangnya.
Menurut dia, status kepengurusan harus dilihat dari data badan hukum yang tercatat secara resmi. “Jadi yang diakui itu pengurus yang tertera di AHU. Jadi Pak Sason Helan mereka ini legal,” ungkapnya.
Benny juga mengingatkan pihak-pihak yang menggunakan aset maupun logo koperasi agar memperhatikan status kepengurusan yang tercatat secara resmi.
Ia menilai kepengurusan yang sah memiliki kewenangan untuk menjalankan organisasi, termasuk mengambil keputusan terkait struktur manajemen koperasi.
Kuasa hukum lainnya, Amos Lafu, menyebut polemik internal Kopdit Swasti Sari seharusnya sudah berakhir setelah pelaksanaan RALB.
Menurut Amos, persoalan awal bermula dari adanya pihak yang tidak tunduk pada aturan organisasi atau UKK sehingga kemudian muncul perebutan posisi dalam tubuh koperasi.
“Secara prinsip, ketika dilaksanakan RALB sesungguhnya secara hukum semua polemik yang terjadi itu sudah selesai,” ujar Amos.
Ia menyebut RALB sudah memilih Sason Helan sebagai ketua pengurus. “Persoalan utama yang terjadi di Swasti Sari adalah ada yang tidak tunduk pada UKK. Tetapi saat ini sudah selesai karena keputusan RALB itu sudah memilih Sason Helan jadi ketua pengurus,” jelasnya.
Amos mengakui polemik kembali mencuat setelah muncul pernyataan dari kelompok yang dikaitkan dengan Welem Geri Cs yang menyebut pihak mereka sebagai pengurus yang sah.
Namun, Amos menegaskan pihak Sason Helan memiliki dasar administratif karena tercatat dalam sistem Kementerian Hukum.
“Hari ini kami mau tegaskan bahwa Sason Helan dan jajaran ini yang resmi karena mereka terdaftar resmi di Kementerian Hukum,” ungkapnya.
Ia meminta anggota tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Yang kemarin bilang pecat-pecat itu mereka tidak punya legal standing untuk memecat pengurus yang sah ini,” tegas Amos.***

