Hukrim  

Eks Dirut Bank NTT Resmi Dilaporkan ke Kejati soal Dugaan Suap Rp850 Juta

KUPANG, HN – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Senin 7 September 2026 sore.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atau percobaan suap terhadap oknum hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Izhak Rihi yang bergulir di tingkat kasasi.

Laporan itu disampaikan oleh Paskal Maktaen dan didampingi langsung oleh Amos Lafu, ke PTSP Kejati NTT.

Amos Lafu menyebut laporan dibuat setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penyuapan yang disebut-sebut melibatkan Izhak Rihi dengan nilai mencapai Rp850 juta.

“Hari ini saya dan Paskal Maktaen selaku pelapor atau pengadu terkait dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Izhak Eduard Rihi dalam perkaranya di tingkat kasasi,” ujar Amos.

Menurut Amos, informasi yang diterima pihak pelapor menyebut adanya dugaan penyuapan atau percobaan penyuapan terhadap oknum di Mahkamah Agung dengan nilai Rp850 juta.

Atas informasi itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Kejati NTT untuk ditelusuri lebih lanjut.

BACA JUGA:  Uang Puluhan Juta Raib, PT. AXA Mandiri Diduga Tilep Dana Nasabah

“Jadi dari informasi yang kami terima, bahwa Izhak Rihi ini telah melakukan dugaan penyuapan atau percobaan penyuapan terhadap oknum di Mahkamah Agung dengan nilai Rp850 juta,” jelasnya.

Amos menyebut laporan itu dimaksudkan agar aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penelusuran dan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi tersebut.

“Oleh karena itu, hari ini kami secara resmi melaporkan Izhak Rihi ke Kejati NTT untuk bisa ditelusuri dan melakukan penyelidikan terkait dugaan suap yang dilakukan Izhak Rihi,” ungkapnya.

Amos menyebut laporan sudah diserahkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTT. Pihak pelapor juga telah menerima tanda terima sebagai bukti bahwa laporan sudah disampaikan. “Laporan sudah kami serahkan ke PTSP dan sudah ada tanda terima yang kita kantongi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pihaknya akan mengawal laporan dugaan suap itu dan menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Amos menyebut pihaknya melaporkan empat orang berinisial IR, MT, UA, dan YD.

BACA JUGA:  Dirut Bank NTT Apresiasi Kinerja Pemkot Kupang

“Kami akan mengawal laporan ini bersama APH, terutama Kejati NTT untuk bisa mengungkap kasus ini secara terang,” ungkapnya.

Laporan itu turut dilengkapi sejumlah dokumen dan bukti awal yang menurut pelapor berkaitan dengan dugaan perkara yang melibatkan Izhak Rihi. Salah satu bukti yang diserahkan berupa bukti transfer ke rekening seseorang berinisial UA.

Menurut Amos, UA disebut sebagai pihak yang mengaku sebagai perantara di Mahkamah Agung dan menjanjikan kemenangan kepada Izhak Rihi.

“Laporan itu kami sudah dilampirkan dengan bukti transfer ke rekening UA, orang yang mengaku sebagai perantara di MA yang menjanjikan kemenangan kepada IR,” jelas Amos.

Selain bukti transfer, mereka juga menyertakan keterangan seorang saksi berinisial J. Amos menyebut J merupakan saksi yang dianggap mengetahui dugaan percobaan penyuapan terhadap hakim Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Jenazah PMI Asal NTT Dipulangkan dari Malaysia

“Selain itu kita lampirkan juga pernyataan saksi kunci kita berinisial J yang mengatakan bahwa dia mengetahui terkait dengan percobaan penyuapan terhadap hakim MA,” jelasnya.

Menurut dia, seluruh dokumen dan keterangan yang disampaikan sebagai bukti permulaan untuk menjadi bahan bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran.

“Karena dalam tindak pidana korupsi itu, siapa saja yang mengetahui tindak pidana korupsi maka dia berhak untuk melaporkan,” katanya.

Paskal Maktaen disebut melapor dalam kapasitas sebagai masyarakat sekaligus pemerhati hukum. Sementara Amos memberikan pendampingan hukum terhadap pelapor.

“Sehingga hari ini saudara Paskal Maktaen selaku masyarakat dan juga pemerhati hukum merasa berkepentingan untuk melaporkan, dan kami hanya ikut mendampingi,” ujarnya.

Amos mengaku siap memberikan informasi maupun bukti tambahan apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan tersebut.

“Kita sudah lampirkan bukti sebagai bukti permulaan awal. Nanti ada hal yang perlu kita saling mendukung dalam hal pembuktian, kami akan siap membantu,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!