Hukrim  

KKJ NTT-AJI Kritik Pemberitaan Kasus Bildad dan Izhak yang Dinilai Tendensius

Bukti transfer (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang mengkritik pemberitaan terkait laporan terhadap advokat Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H. KKJ NTT dan AJI menilai ada sejumlah pemberitaan yang cenderung tendensius, provokatif, dan tidak berimbang.

KKJ NTT-AJI menyebut pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Namun, kebebasan pers harus dijalankan dengan tetap berpegang pada fakta, verifikasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik.

Pernyataan sikap itu disampaikan setelah KKJ NTT-AJI mencermati perkembangan sejumlah laporan yang melibatkan Bildad dan Izhak Eduard Rihi.

Perkara itu disebut masih berproses, baik dalam laporan terkait kode etik di DPD KAI NTT maupun laporan pidana dugaan penipuan di Polda NTT dan Polresta Kupang Kota.

“Ketika pemberitaan sudah bergeser dari fakta menjadi opini, dari kritik menjadi fitnah, dan dari informasi menjadi hasutan, maka yang dirugikan adalah publik,” demikian substansi pernyataan sikap KKJ NTT dan AJI Kupang yang diterima media ini, Sabtu 8 Agustus 2026.

KKJ NTT-AJI menyebut telah melakukan konfirmasi dan meminta keterangan dari Bildad Thonak terkait persoalan tersebut.

Dari penelusuran yang dilakukan KKJ dan AJI ditemukan keterangan mengenai pembayaran jasa pengacara dengan mekanisme menjaminkan BPKB mobil.

Pembayaran tersebut disebut akan dicicil selama proses perkara, mulai dari Pengadilan Negeri hingga tingkat kasasi.

BACA JUGA:  Praperadilkan Polresta Kupang Kota, Yanto Ekon Sebut Penetapan Tersangka Marthen Konay Tidak Sah

KKJ NTT-AJI juga menyebut ada percakapan WhatsApp antara Bildad dan Izhak yang menurut mereka berkaitan dengan BPKB mobil tersebut.

Dalam percakapan tanggal 14 Januari 2025, Izhak disebut meminta BPKB mobil untuk keperluan perpanjangan STNK. Bildad kemudian memenuhi permintaan Izhak.

KKJ NTT-AJI menilai percakapan itu menjadi salah satu bukti yang menurut mereka berkaitan dengan adanya jaminan BPKB dalam pembayaran jasa hukum.

Selain itu terdapat bukti transfer dari Izhak kepada Bildad dengan keterangan pembayaran yang mencantumkan biaya atau pembayaran jasa pengacara.

Dalam pernyataannya, KKJ NTT-AJI menyebut pembayaran yang dilakukan Izhak merupakan cicilan jasa pengacara Bildad.

Namun polemik kemudian muncul setelah Izhak keberatan dengan putusan kasasi dalam perkara yang ditangani. Izhak disebut meminta kembali uang yang telah dibayarkan sebagai jasa hukum.

Bildad kemudian mengembalikan uang tersebut setelah mendapat saran dari sejumlah senior pengacara untuk menjaga reputasi dan nama baiknya.

“Atas saran senior-senior pengacara agar saudara Bildad Torino Mauridz Thonak, S.H., mengembalikan uang jasa tersebut agar menjaga reputasi dan nama baiknya,” demikian pernyataan KKJ NTT-AJI.

Dengan pengembalian itu, KKJ NTT-AJI menyebut Bildad tidak lagi menerima pembayaran jasa hukum atas perkara yang sebelumnya ditanganinya dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Jelang Tahun Politik, Dewan Pers Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2024

KKJ NTT-AJI selanjutnya mengkritik pemberitaan yang dinilai hanya mengangkat satu sisi dalam persoalan Bildad dan Izhak.

Mereka menilai pemberitaan yang tidak memberikan ruang kepada pihak lain untuk memberikan penjelasan berpotensi melanggar prinsip keberimbangan dan akurasi.

KKJ NTT-AJI turut mengkritik penggunaan judul yang dinilai clickbait serta pemberitaan yang dianggap mencampurkan fakta dengan opini. Menurut mereka, kondisi itu dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap media.

KKJ NTT-AJI mengingatkan bahwa Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur kewajiban jurnalis untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk serta menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

KKJ NTT-AJI mendesak media yang memberitakan perkara itu untuk melakukan verifikasi berlapis sebelum mempublikasikan informasi.

Media juga diminta memberikan ruang hak jawab dan koreksi secara proporsional kepada pihak yang diberitakan.

KKJ NTT-AJI menyebut hasil penelusuran menemukan dua kali transfer dari Izhak kepada Bildad yang dalam keterangannya disebut berkaitan dengan biaya pengacara.

KKJ NTT-AJI juga mengklaim menemukan keterangan bahwa Izhak tidak pernah memberikan pernyataan pers kepada pihak manapun, termasuk terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Bildad di DPD KAI NTT.

KKJ NTT-AJI menegaskan jurnalisme tidak boleh digunakan untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu.

BACA JUGA:  Putusan MA Tetapkan Tanah Kolam Kangkung Sah Milik PT. Hotel NAM

“Jurnalisme bukan alat untuk menyerang, menghakimi, atau memihak kepentingan tertentu. Kembalikan jurnalisme pada fungsinya yaitu mencerdaskan, mengawasi, dan melayani kepentingan publik,” demikian pernyataan KKJ dan AJI.

KKJ NTT-AJI mendorong Dewan Pers memperkuat pengawasan dan penegakan Kode Etik Jurnalistik serta memberikan sanksi terhadap media yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, KKJ NTT-AJI mengingatkan agar kritik terhadap pemberitaan tidak dijadikan alasan untuk membungkam kebebasan pers.

Mereka menilai ekosistem pers yang sehat harus dibangun melalui transparansi, verifikasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.

KKJ NTT-AJI mendorong penyelesaian persoalan pemberitaan terkait kasus Bildad dan Izhak menggunakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mereka menilai penyelesaian sengketa pers seharusnya ditempuh melalui mekanisme pers dan tidak langsung diarahkan ke jalur hukum pidana umum.

KKJ NTT-AJI menyebut pers tetap memiliki fungsi kontrol sosial, tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan fakta, data, verifikasi, dan etika jurnalistik.

“Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya karena kepercayaan itu hanya lahir dari pemberitaan yang jujur, berimbang, dan bertanggung jawab,” tegas KKJ NTT-AJI.

Mereka mengingatkan praktik pemberitaan yang tidak berimbang apabila terus dibiarkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap media sekaligus mengancam kualitas demokrasi.***

error: Content is protected !!