KUPANG, HN – Pengacara Bildad Thonak membeberkan alasan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, pernah menitipkan BPKB mobil kepadanya. Menurut Bildad, BPKB mobil Mitsubishi Pajero itu diberikan sebagai jaminan pembayaran jasa hukum senilai Rp500 juta dalam perkara gugatan perdata yang ditanganinya tahun 2023.
Pernyataan itu disampaikan Bildad saat memberikan klarifikasi sekaligus membantah tuduhan yang menyebut dirinya sebagai “mafia kasus”. Ia menyebut tuduhan itu merupakan fitnah dan telah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota.
Bildad mengatakan, tuduhan yang dilontarkan Izhak Eduard Rihi tidak memiliki dasar hukum. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Malam hari ini saya membantah tuduhan tersebut, karena itu adalah fitnah yang keji yang dilakukan oleh mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi,” kata Bildad, Minggu 2 Agustus 2026.
Menurutnya, laporan polisi telah resmi dibuat dan ia meminta penyidik segera memeriksa saksi-saksi serta memanggil Izhak untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan.
“Saya sudah minta agar besok pemeriksaan semua saksi dan segera memanggil Izak supaya dia membawa bukti atas tuduhan yang dia lakukan kepada saya. Karena saya juga punya bukti lengkap,” ujarnya.
Bildad membeberkan awal mula hubungannya dengan Izhak bermula ketika mantan Dirut Bank NTT itu meminta pendampingan hukum terkait gugatan perdata atas pemberhentiannya sebagai Direktur Utama Bank NTT pada 2023.
Menurut Bildad Thonak, saat itu Izhak belum memiliki dana atau uang untuk membayar jasa hukum sehingga menyerahkan BPKB mobil Pajero warna merah sebagai jaminan.
“Dia hanya memberikan kepada saya jaminan BPKB mobil Pajero warna merah yang sekarang dia gunakan. Dia serahkan BPKB itu ke saya dengan jaminan dia akan membayar jasa saya sebesar Rp500 juta,” ungkapnya.
Bildad mengatakan perkara tersebut ia dampingi hingga tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Dia mengklaim gugatan di tingkat Pengadilan Negeri dimenangkan, namun pembayaran jasa hukum belum dilakukan sesuai kesepakatan.
Bildad menyebut setelah perkara berjalan, Izhak meminta kembali BPKB mobilnya meski pembayaran jasa hukum disebut belum lunas.
“Namun dalam perjalanan, dia belum lunas bayar jasa hukum saya, dia sudah meminta kembali BPKB mobilnya. Ada bukti chatting,” ungkapnya.
Menurut Bildad, alasan penitipan BPKB sejak awal karena kliennya saat itu belum memiliki uang untuk membayar jasa hukum.
“Alasan apa dia titip BPKB mobil ke saya? Karena dia tidak punya uang untuk bayar saya. Satu-satunya jaminan adalah BPKB itu,” ungkapnya.
Bildad juga mengaku sempat mengembalikan uang yang telah diterimanya dari Izhak setelah perkara berakhir di tingkat kasasi.
Ia mengatakan langkah itu dilakukan demi menjaga integritas profesinya sebagai advokat. “Dia malah bilang sudah bayar mahal tetapi kalah di kasasi. Maka saya kembalikan uang ke Izak karena saya ingin jaga integritas saya,” terangnya.
Meski demikian, Bildad menegaskan kewajiban pembayaran jasa hukum menurutnya belum diselesaikan sepenuhnya.
Terkait laporan yang diajukan Izhak ke organisasi advokat, Bildad mengaku siap menghadapi seluruh proses.
“Laporan Izak ke KAI itu saya siap hadapi. Saya yakin saya tidak bersalah terhadap apa yang dia tuduhkan kepada saya ini,” pungkasnya.***

