KUPANG, HN – Polemik pengelolaan tambak garam bantuan pemerintah di Desa Deme, Kecamatan Liae, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, memanas. Mantan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, memperingatkan Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore, agar tidak mengganggu aktivitas pengelolaan tambak garam yang saat ini dijalankan oleh pihaknya melalui PT Nataga Raihawu Industri (PT NRI).
Peringatan tersebut disampaikan Marthen menyusul permintaan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Lagabus Pian, agar dirinya menghentikan pengelolaan tambak garam seluas enam hektare di Desa Deme.
“Saya ditelepon oleh Pak Lagabus Pian dan diminta tidak boleh lagi mengelola tambak garam di Desa Deme. Saya tanya alasannya apa, dia bilang itu perintah bupati,” kata Marthen kepada wartawan di Kupang, Senin (3/8/2026).
Marthen menjelaskan, pihaknya mengelola tambak tersebut atas permintaan langsung pemilik lahan yang kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan.
Menurut dia, enam hektare tambak yang kini beroperasi merupakan bagian dari proyek revitalisasi tambak garam seluas 45 hektare bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2025.
Ia menuturkan, setelah proyek revitalisasi selesai, tambak tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan kemudian dikelola oleh Koperasi Ei Peringi Rai. Namun hingga pertengahan Juli 2026, sebagian besar tambak disebut tidak beroperasi sehingga mulai mengalami kerusakan.
“Koperasi kemudian menyerahkan kembali kepada pemilik lahan untuk dikelola sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain. Karena itu kami diminta masuk untuk mengelolanya agar kembali berproduksi,” ujarnya.
Marthen menilai kehadiran pihaknya justru membantu menghidupkan kembali tambak yang sebelumnya terbengkalai.
“Semestinya bupati berterima kasih kepada kami karena setelah kami mengelola tambak itu, pemerintah melalui koperasi mulai berbenah dan tambak-tambak lain mulai beroperasi walaupun belum semuanya berhasil menghasilkan garam,” katanya.
Ia mengaku telah menyepakati skema bagi hasil sebesar 10 persen kepada koperasi dan pemilik lahan. Selain itu, PT NRI juga mempekerjakan enam tenaga kerja tetap dengan upah Rp1,25 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Regional Kabupaten Sabu Raijua. Selain itu ada puluhan pekerja lepas yang mendapatkan upah saat panen.
Marthen juga menyampaikan bahwa sebelum program revitalisasi pemerintah berjalan, pihaknya telah lebih dahulu membangun kawasan tambak tersebut.
Menurutnya, sekitar dua puluhan hektare lahan yang telah dibangun PT NRI diserahkan secara sukarela kepada pemerintah untuk mendukung proyek revitalisasi tanpa menerima kompensasi atas biaya perataan lahan maupun pembangunan tanggul yang telah dilakukan.
Ia menegaskan PT NRI sebenarnya memiliki kawasan tambak sendiri sehingga tidak memiliki kepentingan menguasai aset pemerintah.
“Kalau pemerintah bertanya kenapa PT NRI mengelola tambak bantuan pusat, saya tegaskan PT NRI punya tambak sendiri. Kami mengelola karena diminta oleh pemilik lahan. Kalau bicara kesejahteraan masyarakat, kami sudah menggaji pekerja di sana. Pertanyaannya, sebelumnya sudah berapa masyarakat yang memperoleh upah dari tambak yang sedang di kelola pemerintah?” katanya.
Marthen pun mempertanyakan alasan pemerintah daerah melarang pihaknya mengelola tambak yang telah kembali berproduksi.
“Saya heran kenapa bupati ngotot tidak boleh saya kelola. Mestinya dia berterima kasih. Karena itu saya ingatkan agar jangan ganggu kami yang sedang bekerja. Bupati fokus saja bagaimana memenuhi janji kampanyenya kepada masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sabu Raijua, Lagabus Pian, mengatakan permintaan penghentian pengelolaan dilakukan atas arahan Bupati Krisman Riwu Kore.
Menurut Lagabus, tambak garam seluas enam hektare yang berada di Desa Deme hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan pengelolaannya berada di bawah Koperasi Ei Peringi Rai yang dibina Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Perlu dijelaskan bahwa tambak tersebut masih tercatat sebagai aset Pemda yang dikelola oleh Koperasi Ei Peringi Rai di bawah binaan Dinas Kelautan dan Perikanan,” katanya dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, pembangunan tambak tersebut sejak awal ditujukan sebagai program pemberdayaan masyarakat, bukan untuk dikelola oleh perusahaan swasta.
“Jika tambak garam dikelola oleh PT NRI selaku perusahaan swasta, maka hal ini bertentangan dengan tujuan dan sasaran pemanfaatan tambak garam tersebut,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah daerah meminta Marthen Dira Tome maupun PT NRI tidak lagi bertindak sebagai pengelola tambak tersebut.
Menurut Lagabus, apabila perusahaan swasta ingin berinvestasi di sektor garam, seharusnya membangun tambak secara mandiri, bukan mengelola tambak yang dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
Ia menambahkan, pemerintah berharap masyarakat memperoleh manfaat langsung melalui pola pemberdayaan yang dijalankan koperasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Tujuan permintaan Bupati agar masyarakat bisa berperan maksimal di bawah bimbingan koperasi dan dinas sehingga masyarakatlah yang memperoleh manfaat dan keuntungan dari pengoperasian tambak tersebut, bukan investor atau perusahaan,” katanya.
Pemilik Lahan Dukung PT NRI
Sementara itu, pemilik lahan tambak di Desa Deme, Marthen Pili Mangi, menyatakan tetap mempercayakan pengelolaan enam hektare lahannya kepada Marthen Dira Tome.
Ia mengatakan memilih bekerja sama dengan mantan Bupati Sabu Raijua tersebut karena dinilai memiliki pengalaman mengembangkan tambak garam menggunakan teknologi geomembran sejak 2023.
Menurutnya, sebelum program revitalisasi KKP berjalan, pembangunan tambak di lahannya sebenarnya telah dimulai, tetapi belum sampai tahap produksi.
Setelah proyek revitalisasi selesai dan aset diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Koperasi Ei Peringi Rai, tambak tersebut justru tidak dimanfaatkan dalam waktu cukup lama.
“Karena lama tidak ada aktivitas, dari pihak koperasi disampaikan kepada kami sebagai pemilik lahan agar bila memungkinkan tambak dikelola sendiri atau bekerja sama dengan pihak lain supaya tidak rusak,” katanya.
Atas dasar itu, ia kemudian menjalin kerja sama bagi hasil dengan Marthen Dira Tome. Kini, tambak tersebut disebut telah kembali menghasilkan garam.
Marthen Pili Mangi menegaskan tidak akan menyetujui apabila PT NRI diminta menghentikan aktivitas pengelolaan di lahannya.
“Kami sudah memiliki kesepakatan bersama. Kalau ada pihak yang keberatan, silakan membongkar membran dan peralatan yang menjadi milik mereka, nanti kami pasang dengan milik kami sendiri,” ujarnya.***

