Hukrim  

Bildad Polisikan Eks Dirut Bank NTT Usai Dituduh Mafia Kasus

KUPANG, HN – Pengacara Bildad Thonak melaporkan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Eduard Rihi, ke Polresta Kupang Kota atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Laporan itu dibuat setelah Bildad dituduh sebagai “mafia kasus” perkara yang disebut berkaitan dengan sengketa perdata yang pernah ia tangani.

Bildad mengatakan tuduhan itu merupakan fitnah yang tidak memiliki dasar hukum dan mencemarkan nama baiknya sebagai advokat.

“Malam ini saya membantah tuduhan tersebut karena itu adalah fitnah yang keji yang dilakukan oleh mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi,” ujar Bildad, Minggu 2 Agustus 2026.

Menurut Bildad, dirinya sudah melaporkan Izhak ke Polresta Kupang Kota dan meminta penyidik segera memeriksa saksi-saksi serta memanggil Izak sebagai pihak terlapor.

BACA JUGA:  Hakim Abaikan Bukti Fransisco Bessi, Bildad: Tuduhan Suap Itu Fitnah!

“Saya sudah minta agar besok pemeriksaan semua saksi dan segera memanggil Izak supaya dia bawa bukti atas tuduhan yang dia lakukan kepada saya. Karena saya juga punya bukti lengkap,” jelasnya.

“Saya pastikan dia masuk penjara supaya belajar iman yang benar di dalam penjara. Katanya dia seorang pendeta, tetapi melakukan fitnah seperti ini,” jelas Bildad menambahkan.

Bildad menjelaskan, persoalan itu berawal ketika dirinya diminta mendampingi Izhak Rihi dalam perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kupang tahun 2023, setelah Izhak diberhentikan dari jabatan Direktur Utama Bank NTT.

Menurut Bildad, saat itu Izhak datang meminta bantuan hukum namun belum memiliki dana untuk membayar jasa advokat. Sebagai bentuk jaminan pembayaran, Izhak menyerahkan BPKB mobil Pajero warna merah kepada Bildad.

BACA JUGA:  BNNP NTT Terapkan Empat Langkah Taktis untuk Perangi Narkotika

“Dia datang ke saya tanpa memiliki uang. Dia hanya menyerahkan BPKB mobil sebagai jaminan dan berjanji akan membayar jasa hukum saya sebesar Rp500 juta,” ungkap Bildad.

Bildad menyebut dirinya tetap mendampingi perkara tersebut hingga proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Agung.

Ia mengatakan perkara itu sempat dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri, namun akhirnya kalah pada tingkat kasasi.

Bildad mengaku setelah perkara berjalan, Izhak meminta kembali BPKB mobil tersebut meski pembayaran jasa hukum disebutnya belum lunas. Menurutnya, permintaan itu disertai komunikasi melalui pesan singkat yang masih ia sebagai bukti.

BACA JUGA:  Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis, Rudi Kabunang: Cederai Rasa Keadilan!

“Dia belum lunas bayar jasa hukum saya, tetapi sudah meminta kembali BPKB mobilnya. Ada bukti chatting,” ujarnya.

Meski demikian, Bildad mengaku tetap mengembalikan BPKB itu dan bahkan mengembalikan uang yang pernah diterimanya demi menjaga integritas profesinya.

“Dia kemudian menuduh saya sebagai mafia kasus. Padahal saya punya bukti lengkap,” ungkap Bildad Thonak.

Bildad turut menanggapi laporan yang diajukan Izhak ke Dewan Etik organisasi advokat. Dia mengaku siap menghadapi seluruh proses pemeriksaan. “Saya yakin tidak bersalah terhadap apa yang dia tuduhkan kepada saya,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!