KUPANG, HN – Korban dugaan pemalsuan surat, Fauzi Said Djawas, mempertanyakan penundaan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Ade Kuswandi di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung Senin 27 Juli 2026 itu telah dua kali ditunda.
Fauzi mengaku hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait alasan penundaan tersebut. Menurutnya, kondisi itu memunculkan tanda tanya besar bagi pihak korban yang telah menunggu kepastian hukum.
“Kenapa dua kali persidangan ini sampai ditunda? Ini jadi pertanyaan besar karena kami belum mendapat penjelasan tentang penundaan ini,” ujar Fauzi.
Fauzi berharap majelis hakim segera menggelar sidang putusan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan. Ia menilai penundaan berulang jangan sampai mengganggu penegakan hukum maupun rasa keadilan bagi korban.
Menurutnya, kerugian yang dialami sudah sangat besar sehingga perkara tersebut perlu segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami meminta supaya jangan ada lagi penundaan sidang putusan karena kerugian yang kami alami sangat besar,” ujarnya.
Menjelang pembacaan putusan, Fauzi Said Djawas bersama PT Arsenet Global Solusi (AGS) telah mengirimkan surat resmi kepada majelis hakim melalui kuasa hukumnya, Bildad Thonak, SH.
Dalam surat tersebut, pihak korban meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa persidangan yang berlangsung sejak 20 April 2026 telah mengungkap berbagai fakta yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya, yakni pidana penjara selama tiga tahun, setelah menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa.
Pihak korban menilai terdakwa tidak mampu menghadirkan bukti yang membantah dakwaan pemalsuan surat.
Bahkan, menurut kuasa hukum korban, terdakwa disebut telah mengakui perbuatannya memalsukan dokumen perusahaan di hadapan majelis hakim.
Dokumen yang dipersoalkan merupakan dokumen milik PT Arsenet Global Solusi yang digunakan dalam pengajuan IP Address kepada Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Akibat dugaan pemalsuan tersebut, PT AGS mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp152 miliar. Nilai tersebut disebut belum termasuk beban perpajakan yang turut ditanggung perusahaan.
Pihak korban menyatakan besaran kerugian telah dijelaskan melalui keterangan korban maupun para saksi di bawah sumpah selama persidangan berlangsung.
Selain kerugian materiil, Fauzi juga mengaku mengalami trauma psikologis dan dampak sosial akibat perkara tersebut.
Kuasa hukum korban menyebut terdapat sekitar 50 korban lain yang ikut terdampak, terdiri dari 48 korporasi dan dua korban individu. Mereka dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-haknya.
Selain proses pidana yang masih berjalan, Fauzi bersama PT AGS memastikan akan mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.
Melalui surat kepada majelis hakim, korban juga meminta agar besarnya kerugian, dampak psikologis, serta dampak sosial menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Mereka berharap majelis hakim tetap profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Fauzi berharap putusan nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta menjadi preseden dalam perlindungan hak-hak korban di Indonesia.***

