KUPANG, HN – Sidang dugaan pemalsuan dokumen perusahaan dengan terdakwa Ade Kuswandi memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kupang. Di sidang sebelumnya, terdakwa disebut mengakui perbuatannya, dimana melakukan tata kelola IP Address yang menjadi pokok perkara.
Kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS), Bildad Torino Thonak, mengatakan fakta persidangan menunjukkan seluruh transaksi terkait penggunaan IP Address tersebut tidak pernah masuk ke rekening perusahaan.
“Seluruh transaksi yang berkaitan dengan penggunaan IP Address, baik pendapatan maupun keuntungan, tidak pernah masuk ke rekening PT AGS,” ujar Bildad, Selasa 2 Juni 2026.
Menurutnya, pengelolaan IP Address dilakukan menggunakan rekening pribadi terdakwa. Proses pengajuan hingga pembayaran juga disebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan direksi PT AGS.
Tak hanya itu, dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan IP Address disebut tidak pernah diketahui manajemen perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang dicantumkan dalam dokumen pengajuan juga disebut tidak pernah menggunakan layanan tersebut.
Dalam perkara ini, PT AGS dan pelapor Fauzi Said Djawas mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp152 miliar.
“Kerugian materiil tersebut terungkap dari keterangan korban dan para saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah selama persidangan. Nilai itu tidak pernah dibantah terdakwa,” jelasnya.
Ia mengatakan nilai kerugian itu belum termasuk potensi kewajiban perpajakan yang dapat timbul akibat penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.
Selain kerugian materiil, PT AGS mengaku mengalami kerugian immateriil berupa menurunnya moral karyawan, berkurangnya kepercayaan pemerintah, investor, mitra usaha, dan pelanggan, hingga rusaknya reputasi perusahaan.
PT AGS menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Fauzi Said Djawas selaku pelapor meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal kepada terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp152 miliar. Nilai itu belum termasuk kewajiban perpajakan serta dampak sosial dan psikologis yang dialami para korban,” kata Fauzi.
Fauzi juga menyebut belum adanya permintaan maaf dari terdakwa kepada dirinya maupun pihak perusahaan.
“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya, kepada perusahaan maupun kepada pihak-pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari laporan Fauzi Said Djawas terkait dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh IP Address dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
IP Address yang diperoleh tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain melalui PT AHSAN, perusahaan milik pribadi terdakwa.
Perkara yang kini memasuki tahap tuntutan dijadwalkan kembali disidangkan pada Selasa, 3 Juni 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.***

