KUPANG, HN – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Ade Kuswandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 18 Mei 2026. Sidang itu terdakwa akui perbuatannya memalsukan dokumen perusahaan PT Arsenet Global Solusi (AGS) untuk pengajuan IP Address ke APJII.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban Fauzi Djawas dan kini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH., didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH., MH., serta Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH.
Sementara itu, terdakwa Ade Kuswandi hadir bersama kuasa hukumnya, George Nakmofa, SH., MH. Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan terdakwa terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ade Kuswandi pun mengakui seluruh perbuatannya di depan majelis hakim. “Ya, saya mengaku,” ujar terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan.
Pengakuan itu kemudian didalami JPU melalui sejumlah pertanyaan terkait penggunaan dokumen PT AGS, proses pengajuan sebagai provider, hingga mekanisme memperoleh IP Address dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa menggunakan surat pernyataan Qualitate Qua yang mengatasnamakan PT AGS untuk memperoleh IP Address dari APJII.
Tak hanya itu, seluruh proses pemesanan hingga pembayaran disebut dilakukan menggunakan rekening pribadi terdakwa.
Namun setelah IP Address berhasil diperoleh, perusahaan-perusahaan yang dicantumkan dalam dokumen pengajuan ternyata tidak pernah menggunakan layanan tersebut.
IP Address itu justru dijual kembali kepada pihak lain melalui PT AHSAN, perusahaan pribadi milik terdakwa yang bergerak di bidang tour dan travel.
Jaksa Penuntut Umum juga mendalami proses verifikasi dokumen dan aliran keuntungan dari penyewaan IP Address tersebut.
Dalam sidang, jaksa turut menyinggung aliran dana yang disebut masuk ke rekening keluarga terdakwa, termasuk sejumlah dokumen yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.
Meski telah mengakui perbuatannya, Ade Kuswandi diketahui tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.***

