Hukrim  

Ahli Hukum Beberkan Tiga Alasan Kasus Ade Kuswandi Harus Dihentikan

KUPANG, HN – Penetapan tersangka terhadap Ade Kuswandi dalam kasus dugaan pemalsuan surat di PT Arsenet Global Solusi (AGS) dinilai prematur dan tidak memenuhi unsur pidana.

Dua ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 9 Desember 2025, menyebut laporan pelapor Fauzi Said Djawas tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Fauzi, menurut data persidangan, sejak Oktober 2023 bukan lagi menjabat sebagai direksi PT AGS dan sejak Februari 2025 sudah tidak menjadi pemegang saham perusahaan tersebut. Karena itu, ia dianggap tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan polisi.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Seppin Tanuab itu menghadirkan dua ahli dari pihak pemohon: ahli hukum pidana Prof. Sadjijono dan ahli hukum perdata Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono. Hadir pula Ade Kuswandi dan kuasa hukumnya, Etza Imelda Fitri.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Wanita Bersenjata Api yang Terobos Istana Presiden RI

Sementara itu pihak termohon, Polresta Kupang Kota, menghadirkan dua ahli lain, yakni ahli hukum perdata Prof. I Nyoman Artha Budiarsa dan ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka.

Permohonan praperadilan diajukan Ade Kuswandi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/636/V/2025/SPK Polres Kupang Kota tanggal 28 Mei 2025, atas laporan Fauzi terkait dugaan pemalsuan surat.

Prof. Sadjijono menegaskan bahwa perkara yang menjerat Ade Kuswandi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata.

Menurut dia, pelapor tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan dugaan pidana karena kerugian yang diklaim merupakan kerugian perusahaan, bukan individu.

“Perkara ini adalah sengketa perdata. Dasar untuk melapor seharusnya kerugian perusahaan, bukan individu,” kata Sadjijono usai persidangan.

BACA JUGA:  Blidad Ancam Laporkan Penyidik ke Mabes Polri Jika Tak Terbitkan SP3 Tony Wijaya

Ia menjelaskan unsur pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP tidak terpenuhi karena tidak ada bukti konkret bahwa Ade melakukan pemalsuan. Dugaan yang disampaikan pelapor, kata dia, masih berbasis asumsi.

“Sangkaan pemalsuan itu bersifat asumsi. Jika tidak dibuktikan secara konkret, maka tidak bisa disimpulkan seseorang sebagai pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, hukum pidana melarang penggunaan asumsi atau analogi dalam menetapkan tersangka.

Selain itu, dua unsur delik dalam Pasal 263 formil dan materiil menurutnya tidak terpenuhi dalam kasus Ade.

“Pelapor tidak menderita kerugian materiil. Unsur delik materiil tidak ada. Karena itu penetapan tersangka ini prematur,” kata Sadjijono.

Ahli hukum perdata Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono memberikan pandangan senada. Ia menyebut ada tiga alasan utama mengapa perkara ini tidak layak diteruskan: legal standing pelapor lemah, tidak ada kerugian, dan dokumen yang dipersoalkan hanyalah surat pernyataan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Flotim Laporkan Penjabat Bupati Atas Dugaan Korupsi Rp. 2,5 Miliar

“Surat pernyataan tidak menimbulkan akibat hukum. Ia berbeda dengan perjanjian yang mengikat dua pihak,” ujarnya.

Menurut Bambang, laporan seharusnya dibuat oleh pihak yang dirugikan secara hukum. Jika berkaitan dengan perusahaan, pelapor semestinya adalah pemegang saham atau direksi aktif, bukan individu yang sudah tidak memiliki kewenangan.

“Secara logika hukum, laporan Fauzi tidak tepat. Ia bukan lagi direksi sejak 2023 dan bukan pemegang saham sejak 2025,” tegasnya.

Bambang menyatakan tidak ada kerugian yang jelas dalam perkara ini. Ketidakadaan unsur kerugian, kata dia, membuat laporan kehilangan dasar hukum.

“Jika tidak ada akibat hukum, tidak ada kerugian, dan legal standing tidak terpenuhi, maka perkara mestinya dihentikan,” ujarnya.***

error: Content is protected !!