Hukrim  

Bildad Sebut Linus Tak Paham Aturan, Minta Baca dan Pahami UU Koperasi

KUPANG, HN – Kuasa hukum anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari, Bildad Thonak, menilai Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM NTT, Linus Lusi, tidak memahami aturan koperasi terkait pelantikan pengurus Kopdit Swasti Sari beberapa waktu lalu.

Menurut Bildad, pernyataan Linus Lusi yang menyebut pelantikan pengurus dan pengawas Swasti Sari telah sesuai dengan AD/ART justru keliru karena hanya mengutip sebagian pasal untuk melegitimasi proses pelantikan itu.

“Yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi NTT Linus Lusi itu sebenarnya salah. Karena dia hanya mengutip sebagian pasal saja untuk melegitimasi perbuatan tidak sah yang dilakukan saat pelantikan pengurus Swasti Sari,” ujar Bildad, Rabu 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, Linus mengacu pada Pasal 56 AD/ART tertanggal 25 April 2026 terkait pelantikan pengurus. Namun, kata dia, pasal itu tidak bisa dibaca secara terpisah tanpa memperhatikan ketentuan lanjutan dalam AD/ART yang sama.

BACA JUGA:  Adhitya Nasution Pelajari Putusan Hakim Pasca Vonis Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pacuan Kuda

“Dalam pasal lanjutan itu jelas disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pemilihan pengurus dan pengawas, tahapan mekanisme pemilihan serta acara pelantikan diatur dalam pola kebijakan atau aturan lainnya,” jelasnya.

Bildad menegaskan, karena pengurus baru belum dilantik secara sah, maka aturan yang seharusnya dipakai adalah pola kebijakan tertanggal 24 Februari 2025.

Dalam aturan tersebut, lanjut dia, disebutkan bahwa pelantikan dan pengucapan sumpah pengurus dilakukan oleh Pengurus Puskopdit BK3D Timor serta dilaksanakan di hadapan rapat anggota.

“Pertanyaannya, apakah pelantikan kemarin dilakukan di depan rapat anggota? Karena aturan sudah jelas mengatakan pelantikan harus di depan rapat anggota, bukan di depan Kadiskop NTT,” tegasnya.

Ia menilai proses pelantikan tersebut cacat prosedural dan justru memperkeruh situasi internal koperasi terbesar di NTT itu.

“Kami duga Linus Lusi tidak memahami koperasi. Swasti Sari ini salah satu koperasi terbesar di NTT dengan lebih dari 200 ribu anggota yang menaruh harapan di sana,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Gedung Kantor KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Oelamasi Diresmikan

Bildad juga meminta Gubernur dan Wakil Gubernur NTT turun tangan untuk memediasi polemik yang terjadi di tubuh KSP Kopdit Swasti Sari.

“Kalau berharap di Linus Lusi, kami rasa tidak bisa. Karena dia sudah berpihak kepada orang yang salah,” ujarnya.

Pihaknya bahkan mengaku telah menyiapkan sejumlah surat yang akan dikirimkan ke Kementerian Koperasi, Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT, Ombudsman hingga aparat penegak hukum (APH).

“Kami juga sudah siapkan surat-surat untuk dikirim ke Kementerian Koperasi, gubernur, wakil gubernur, Ombudsman dan juga kepada APH untuk mengambil langkah menyelesaikan problem di Swasti Sari,” kata Bildad.

Ia meminta Linus Lusi segera menyatakan sikap dan kembali berpedoman pada aturan koperasi agar persoalan tersebut tidak semakin berkepanjangan.

“Pak Linus harus baca dan pahami UU Koperasi. Jangan baca setengah-setengah karena akan mempermalukan marwah Provinsi NTT,” tegasnya.

BACA JUGA:  Tahu Akan Dibunuh, Brigadir J Minta Kekasihnya untuk Menikah dengan Pria Lain

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Fendi Hilman, menilai AD/ART yang dijadikan rujukan oleh Linus Lusi belum sah secara hukum.

Menurut dia, amandemen AD/ART tersebut dibuat pada 25 April 2026, sedangkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berlangsung pada 26 April 2026 dan tidak pernah ada agenda pengesahan AD/ART.

“Amandemen AD/ART yang dipakai sebagai rujukan oleh Linus Lusi ini adalah amandemen yang belum disahkan,” kata Fendi.

Dia menegaskan, KSP Kopdit Swasti Sari merupakan koperasi primer nasional yang tunduk pada aturan Kementerian Koperasi.

Karena itu, menurutnya, kewenangan Pemerintah Provinsi NTT dalam persoalan tersebut sangat terbatas dan hanya sebatas pengawasan koperasi primer dan sekunder sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami sangat yakin bahwa Pak Linus Lusi ini tidak berwenang, baik berdasarkan UU Koperasi maupun merujuk pada UU Pemerintahan Daerah,” tandasnya.***

error: Content is protected !!