KUPANG, HN – Wacana merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI NTT).
Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, menilai polemik itu seharusnya menjadi momen bagi pemerintah daerah dan DPRD NTT untuk melakukan penghematan anggaran, terutama pada pos tunjangan legislatif.
Menurutnya, ancaman merumahkan ribuan PPPK tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan mulai berlaku pada 2027.
“Jika kebijakan ini diterapkan tanpa relaksasi atau dukungan tambahan dari pemerintah pusat, maka Pemprov NTT terpaksa melakukan rasionalisasi karena ruang fiskal daerah semakin sempit,” ujar Meridian.
Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT menanggung sekitar 12.000 PPPK. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 3.000 orang yang gajinya ditanggung pemerintah pusat, sementara sekitar 9.000 lainnya menjadi beban fiskal daerah.
Kondisi itu diperparah dengan menurunnya nilai transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah. Situasi tersebut membuat pemerintah provinsi harus melakukan berbagai simulasi kebijakan untuk mengantisipasi dampak pembatasan belanja pegawai ke depan.
Meski demikian, Meridian menilai menjadikan ribuan PPPK sebagai korban kebijakan fiskal bukanlah solusi yang adil.
“Merumahkan ribuan PPPK sama saja menghancurkan masa depan banyak keluarga di NTT. Mereka selama ini menjadi motor pelayanan publik di berbagai sektor,” tegasnya.
Pangkas TPP ASN dan Tunjangan DPRD
Meridian mengaku sepakat dengan sejumlah anggota DPRD NTT yang menolak rencana merumahkan PPPK. Ia mendorong pemerintah mencari solusi lain, salah satunya dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun ia menilai DPRD NTT juga harus menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat dengan ikut melakukan penghematan anggaran di internal lembaga legislatif.
“Alangkah mulianya jika DPRD NTT secara kelembagaan menyepakati pengalihan atau pemangkasan dana reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta berbagai tunjangan lain yang nilainya fantastis,” jelasnya.
Meridian menyinggung polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT sebelumnya yang sempat menuai kritik publik karena dinilai membebani APBD.
Meridian juga mengutip pandangan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT yang menyebut rasionalisasi tunjangan DPRD berpotensi menghemat anggaran sekitar Rp20 miliar hingga Rp25 miliar per tahun.
Menurutnya, jika tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT yang mencapai sekitar Rp41,4 miliar per tahun dirasionalisasi, ditambah dana reses yang nilainya ratusan juta rupiah, maka ada potensi besar anggaran tersebut dialihkan untuk pelayanan publik.
“Jika setiap rupiah yang dihemat dari pos tunjangan legislatif dialihkan ke sektor prioritas, termasuk menjaga keberlanjutan pekerjaan PPPK, maka manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Meridian menegaskan pemerintah daerah dan DPRD harus menunjukkan keberanian mengambil langkah nyata dalam melakukan efisiensi anggaran.
“Jangan hanya koar-koar soal efisiensi dan keberpihakan kepada rakyat kecil. Harus ada keberanian nyata untuk mengalihkan anggaran yang tidak prioritas demi kepentingan publik,” pungkasnya.***

