KUPANG, HN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) oleh Bank NTT tahun 2018, Jumat 24 April 2026.
Dalam sidang tersebut, dua saksi ahli dihadirkan, yakni ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka dan ahli hukum perdata Agustinus Hadewata, S.H., M.Hum.
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) adalah mantan Kepala Divisi Treasury juga eks Dirut Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho (HARK).
Saksi ahli hukum pidana Dr. Mikhael Feka menyebut kerugian negara saja tidak otomatis cukup untuk menjerat seseorang dalam perkara korupsi.
Menurut dia, jaksa tetap harus membuktikan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor yang kini diakomodasi dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tidak cukup hanya ada kerugian negara lalu seseorang dipidana. Harus dibuktikan juga apakah ada penyalahgunaan kewenangan,” ujar Mikhael Feka di persidangan.
Dia menjelaskan, UU Tipikor tidak secara rinci mengatur kriteria penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, penafsirannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 18.
Menurut dia, ada tiga indikator penyalahgunaan kewenangan, yakni bertindak melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan atau terjadi konflik kepentingan, dan bertindak sewenang-wenang.
Sehingga, kata Mikhael, jika seorang pejabat bekerja sesuai prosedur dan kewenangan yang dimiliki, maka unsur penyalahgunaan kewenangan berpotensi tidak terpenuhi.
Mikhael juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya kesalahan berupa kesengajaan, bukan sekadar kelalaian.
Dalam teori hukum pidana, kata dia, kesengajaan terdiri atas tiga bentuk, yaitu kesengajaan dengan maksud, kesengajaan dengan sadar kepastian, dan kesengajaan dengan kemungkinan.
“Kalau ada kewenangan yang tidak dijalankan, tidak otomatis itu kesengajaan. Harus dibuktikan dulu mengapa tindakan itu tidak dilakukan,” jelasnya.
Ia menegaskan, rumusan pemidanaan harus memuat perbuatan pidana, unsur kesengajaan, dan sifat melawan hukum. Tanpa itu, seseorang tidak serta merta dapat dipidana.
Mikhael turut menyinggung perkembangan hukum tindak pidana korupsi pasca reformasi. Ia menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016 menjadi titik perubahan.
Putusan itu menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Akibatnya, paradigma penanganan korupsi bergeser dari potential loss menjadi actual loss.
Artinya, penegak hukum tak cukup membuktikan potensi kerugian negara, melainkan wajib menunjukkan kerugian negara yang nyata. “Delik yang sebelumnya dipahami formil bergeser menjadi materil,” terangnya.
Saksi ahli hukum perdata Agustinus Hadewata menyebut terdakwa Harry Alexander Riwu Kaho tidak layak dipersalahkan dalam perkara pembelian MTN. Menurut dia, HARK justru telah menjalankan prinsip kehati-hatian dan itikad baik sebagai pejabat perbankan.
“Menurut saya ahli, dia tidak bisa menjadi terdakwa. Bukan dia yang salah. Orang yang memberi informasi itu yang harus dipersalahkan,” ujar Agustinus.
Dia menjelaskan, keputusan pembelian MTN dibuat berdasarkan informasi dari analis. Jika informasi itu tidak benar, maka tanggung jawab utama semestinya dibebankan kepada pihak pemberi analisis.
Agustinus menambahkan, HARK bahkan sempat meminta analisis ulang serta memberikan catatan terhadap usulan yang diajukan. “Itu menunjukkan adanya itikad baik untuk menjaga keuntungan perseroan,” katanya.
Agustinus menilai lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata apabila terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan.
“Saya pikir OJK bisa dimintai pertanggungjawabannya, karena secara perdata kerugian bank ini sebagian mereka punya andil,” ujarnya.
Diketahui, pembelian Medium Term Notes atau surat utang jangka menengah oleh Bank NTT pada PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance ini, bernilai sebesar Rp50 miliar.
Beberapa bulan pasca pembelian surat berharga, PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Hasilnya, sejumlah Bank Himbara, termasuk Bank Daerah seperti Bank NTT mengalami kerugian senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.***

